Kakek di Bangli yang hamili cucunya bakal diasingkan dari adat
Kakek di Bangli yang hamili cucunya bakal diasingkan dari adat. Selain diproses secara hukum, MN (65) yang tega menggauli cucunya LR (14) hingga hamil, juga dikenakan sanksi adat desa Tembuku Bangli di Bali.
Selain diproses secara hukum, MN (65) yang tega menggauli cucunya LR (14) hingga hamil, juga dikenakan sanksi adat desa Tembuku Bangli di Bali.
Informasinya, pihak desa adat telah menggelar rapat terkait perilaku dari kakek MN. Namun soal masalah sanksi adat yang dikenakan, masih akan dibahas kembali pada Kamis (11/5).
Kapolsek Tembuku, AKP I Gde Sunjaya Wirya SH mengatakan, dari tinjauan ke lokasi bahwa pihak desa adat setempat tengah khusuk mempersiapkan upacara agama di wilayahnya.
Kata dia, sesuai aturan adat Bali, hal itu juga disebut kasus 'Gamya Gemana' atau hubungan suami istri tidak wajar (ibu dengan anak, bapak dengan anak, kakek dan cucunya atau nenek dengan cucunya dan hubungan intim kakak adik sekandung).
Hal itu juga dianggap telah mengotori desa adat setempat yang sanksinya pelaku dikenakan menyelenggarakan upacara pecaruan (pembersihan desa) apabila tidak diindahkan akan dilakukan pengucilan atau pengasingan.
Mengenai proses hukum, saat ini sedang dalam proses Polres Bangli. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deny Septiawan mengatakan, untuk pelaku pencabulan yang tak lain kakek korban telah diamankan di Mapolres Bangli.
Kata Deny Septiawan, dari hasil penyidikan, diketahui aksi bejat pelaku yang berprofesi sebagai dukun ini, ternyata sudah dimulai sejak bulan Januari sampai September 2016.
"Awal korban menyebut lima bulan. Ternyata sudah lama sekali sejak Januari 2016," bebernya, Minggu (7/5).
Dalam rentan waktu itu , pelaku sempat menolak sebanyak dua kali. Hanya saja lupa waktunya.
"Selama diajak berhunungan intim, korban sempat dua kali menolak keinginan kakeknya. Awalnya pelaku melakukan dengan ancaman terhadap korban," jelas Deny.
Menurut Kasat Reskrim, perbuatan bejat pelaku tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang mendukung, dimana selama ini antara korban dan pelaku sejak dua tahun tinggal bersama dalam satu rumah, sehingga dengan leluasa pelaku beraksi.
"Orangtua korban tinggal di Denpasar, sementara korban dan pelaku tinggal satu rumah, sementara istri pelaku tinggal di bangunan yang lain," sebut Beny Septiawan.
Lanjutnya, korban telah menjalani visum di RSUD Bangli. Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.