Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan
Tersangka TM (67), yang ditangkap karena mencabuli dua bocah dengan modus sebagai syarat masuk anggota kuda lumping meninggal di tahanan.
Tersangka TM (67), yang ditangkap karena mencabuli dua bocah dengan modus sebagai syarat masuk anggota kuda lumping meninggal di tahanan.
- Keluarga Tagih Janji Polisi Ungkap Kasus Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Kami Yakin Dibunuh
- Pembunuh Bocah Dililit Lakban di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara
- Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
- Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan
Tersangka TM (67), yang ditangkap karena mencabuli dua bocah dengan modus sebagai syarat masuk anggota kuda lumping meninggal di tahanan. Diketahui, dia diamankan polisi bersama istri dan dua anaknya karena turut terlibat.
Tersangka TM meninggal di dalam tahanan lembaga pemasyarakatan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (11/7) siang. Dia tewas akibat penyakit asma yang dideritanya sejak lama kambuh dan semakin parah mesmi sudah diberi pengobatan.
Kematian TM disaksikan istri dan kedua anaknya yang juga ditahan di lapas tersebut. Mereka dipanggil petugas untuk mendampingi tersangka.
"Benar, kemarin tersangka TM meninggal di lapas karena mengidap asma," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Jumat (12/7).
Selanjutnya jenazah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan di Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Di sana masih tinggal seorang diri anak bungsu tersangka yang masih duduk di bangku SMP.
"Kemarin sore diantar ke rumah duka dan dimakamkan di kampung halamannya," kata Herman.
Herman menyebut kasus ini tengah menunggu jadwal persidangan. Tersangka TM dan tiga anggota keluarganya dititipkan di lapas Lubuklinggau.
Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ditangkap polisi awal Juni 2024 atas laporan pencabulan terhadap siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. Teranyar, mereka juga melakukan hal yang sama terhadap seorang remaja putri lain.
Peristiwa itu bermula saat korban berkeinginan masuk dalam kelompok jaranan kuda lumping milik TM, November 2023. TM pun menerima dengan syarat ritual mandi kembang dan menginap di rumahnya beberapa hari.
Korban disiapkan oleh pelaku di sebuah kamar kosong. Setelah ritual mandi kembang usai, korban disuruh tidur. Malam harinya, pelaku TM menyetubuhi korban.
Perbuatan bejat TM terus berulang di rumahnya. Parahnya, aksi itu diketahui istri dan kedua anaknya.
Bejatnya lagi, istri dan anak perempuan TM membujuk korban bersetubuh dengan dua orang lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Mereka mengiming-imingi korban akan semakin cantik jika melakukan ritual itu.
Kemudian, korban juga dipaksa berhubungan badan dengan anak laki-laki TM, BB. Para pelaku mengancam korban dikeluarkan dari grup kuda lumping dan aib keluarganya dibongkar sehingga korban tak bisa menolak.
Selama beberapa hari, korban harus melayani empat pria sekaligus atas perintah istri dan anak perempuan TM. Satu pelaku melakukan perbuatan itu kepada korban berulang kali.
Perbuatan bejat para pelaku terungkap setelah adik korban mengintip kakaknya disetubuhi. Lalu diceritakan kepada ibunya hingga dilaporkan ke polisi.