Kakorlantas: Pelanggaran Over Dimension and Over Load Penyebab Kecelakaan Menonjol
Istiono mengatakan polisi melakukan penegakan hukum tersebut untuk menjamin keselamatan di jalan serta kelancaran lalu lintas dan arus barang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono tak menoleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan Over Dimension and Over Load (Odol) agar target 2020 tanpa truk ODOL terwujud. Menurut Istiono, pelanggaran peraturan Over Dimension and Over Load paling banyak penyebab kecelakaan menonjol.
"Pelanggaran itu paling banyak penyebab kecelakaan menonjol, maka setidaknya secara triple helix dilakukan kerja sama dari pemerintah, akademisi dan pengusaha, yang tentu standar-standar angkutan barang atau logistik sudah dibangun secara fisik sesuai standar road safety sehingga tidak mungkin untuk over loading," kata Istiono di Jakarta, Kamis (26/12).
-
Apa itu Turuk Langgai? Turuk Langgai merupakan tarian yang gerakannya menyerupai hewan di hutan atau di lingkungan yang mereka tempati.
-
Apa itu Tuanku Lareh? Melansir dari situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, Tuanku Lareh adalah sebuah jabatan adat yang dibuat langsung oleh pemerintah kolonial. Untuk jabatan ini secara umum dipilih dari kalangan penghulu yang tersohor di sebuah wilayah. Apa itu Tuanku Lareh? Gelar Tuanku Lareh atau dalam bahasa Belanda dinamakan "Larashoofd" yang berarti Kepala Laras ini dulunya menjadi jabatan bergengsi.
-
Apa itu Tari Rangkuk Alu? Tari Rangkuk Alu sendiri bukan sekedar tarian adat kebudayaan saja, tetapi juga sebagai permainan tradisional Indonesia.
-
Apa yang dihasilkan dari liur kutu Lak? Mungkin bagi sebagian orang akan terkejut melihat hasil kerajinan ini yang berasal dari air liur serangga. Dari bahan yang tidak terduga, Lak sendiri menjadi hiasan cantik di peralatan makan dan barang lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Tari Likok Pulo? Tari Likok Pulo menjadi tari tradisional satu-satunya yang dimiliki masyarakat Pulo Aceh.
-
Apa yang diungkapkan oleh pantun lamaran lucu? Pantun lamaran lucu merupakan salah satu bentuk ekspresi kreatif dan menggemaskan dalam menyatakan perasaan cinta.
Istiono menegaskan polisi akan bertindak tegas dalam penegakan hukum, tidak hanya pada pengemudi tetapi juga bagi para pemilik kendaraannya. Polisi, kata dia, akan menerapkan TAR (Traffic Attitude Record) atau catatan perilaku berlalu lintas dan Demerit point system (sistem perpanjangan SIM).
"Sesuai kewenangan, polisi akan melakukan edukasi, imbauan, rekomendasi, melakukan perbaikan sistem pengawasan secara elektronik dan tentu penegakan hukum secara manual, semi elektronik maupun elektronik," jelas dia.
Berdasarkan Electronic Registration Identification (ERI), lanjut Istiono, jumlah truk yang terdaftar sebanyak 768.998 unit. Istiono mengatakan polisi melakukan penegakan hukum tersebut untuk menjamin keselamatan di jalan serta kelancaran lalu lintas dan arus barang.
"Spirit Polantas melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas serta masalah lantas lainnya. Melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib lancar. Membangun budaya tertib. Agar adanya kepastian. Merupakan bagian edukasi," tutur dia.
"Harmonisasi tersebut dilakukan dalam CJS (Criminal Justice System) juga Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian (Mahkejapol) dan KSP dalam membangun e-tilang maupun ETLE. Juga ada program kerja sama verifikasi data dengan Jasa Raharja dan rumah sakit melalui sistem data IRSMS," tambah dia.
Dalam kawasan industri dan sekitar pelabuhan, kata Istiono, polisi akan menerapkan manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan manajemen darurat. Dia mengungkapkan semua hal itu harus dilakukan bersama pemangku kepentingan lainnya secara virtual dan aktual.
"Kewenangan Polri secara umum untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib lancar. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Membangun budaya tertib berlalu lintas. Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ," ujar dia.
"Koordinasi Korlantas Polri dengan instansi terkait dalam pengawasan dan pelaksanaan regulasi ketika Korlantas ada bagian standar audit pada direktorat keamanan dan keselamatan dan pada bagian penegakan hukum serta kerja sama pada bagian operasional. Hal itu diimplementasikan melalui Forum LLAJ seperti RSPA road safety partnership action, RSC road safety centre dan PSC publik safety centre," tambah dia.
Untuk meningkatkan standar keamanan truk dan keselamatan di jalan, kata Istiono, polisi akan terapkan regulasi pemenuhan standar keselamatan yang pertama dan utama. "Seperti standar administrasi, standar pengoperasionalannya, standar fungsional perusahaan, di jalan raya perlu di bangun sistem gantry dan nantinya kendaraan yang dioperasionalkan berbasis ANPR (automatic number plate recognition) sehingga secara virtual akan mudah dikontrol dan dimonitor melalui gantry atau back office," tandas dia.
Korlantas juga akan mengawasi sertifikasi/standarisasi sopir truk demi mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas. Antara lain, Korlantas bersama dengan stake holder lainnya telah sedang dan akan membangun SDC (safety driving centre) dan dikembangkan ke seluruh Indonesia sebagai pusat studi keselamatan berkendara.
"Kemudian meningkatkan kualitas pengemudi serta para penguji dan sistem uji SIM, melakukan kerja sama dengan para pengusaha untuk memberikan refreshing dan sertifikasi kompetensi pengemudi," kata dia.
"SIM sebagai standarisasi legitimasi kompetensi tentu ini harus sesuai dengan peruntukannya," tambah Istiono.
Kakorlantas juga akan mengambil langkah dan antisipasi menghadapi perkembangan teknologi otomotif, seperti kendaraan listrik, autonomous, passenger drone dan sebagainya. Menurut Istiono, semua itu tetap berbasis pada road safety yaitu lalu lintas yang aman selamat tertib lancar.
"Semua itu sudah ada di grand strategy Korlantas, standar-standar aturan hingga SOP penanganannya juga SDM yang mengawakinya. Korlantas telah dan sedang mengembangkan e-policing pada fungsi lantas melalui IT for road safety yang berbasisAI (artificial intelligence) dan IOT (internet of things) yang dikelola secara smart management dengan berbasis big data dan one gate service yang diawaki oleh cyber cops," kata dia menjabarkan.
Kakorlantas berpesan kepada pelaku usaha truk agar tercipta budaya keselamatan berkendara khususnya truk dan bus.
"Taati aturan dan standar keselamatan, peduli dan utamakan selamat, semua itu dibangun atas dasar kesadaran tanggung jawab dan disiplin, stop pelanggaran, stop kecelakaan dan keselamatan untuk kemanusiaan," pesan Istiono.
Baca juga:
20 Truk Ditahan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Pada Puncak Arus Balik Natal
Truk Dilarang Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru di Garut
Nataru 2019, Mobil Besar Dilarang Melintas Mulai 20 Desember
PUPR: Biaya Perbaikan Tol Akibat Truk Kelebihan Muatan Capai Rp1 Triliun
Per 1 Februari 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Naik Kapal Ferry
Kementerian Perhubungan: Dari 1.847.654 Truk, 724.246 di Antaranya Kelebihan Muatan