Kalah di Pengadilan, Pemkot Solo Tetap Siapkan Rp200 M untuk Penataan Lahan Sriwedari
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk penataan lahan Sriwedari. Areal seluas 10 hektare ini masih dalam status sengketa dan Pemkot Solo berulang kali kalah di pengadilan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk penataan lahan Sriwedari. Areal seluas 10 hektare ini masih dalam status sengketa dan Pemkot Solo berulang kali kalah di pengadilan.
Pemkot Solo berencana membangun teater untuk pertunjukan wayang orang dan sejumlah fasilitas publik lainnya di atas lahan itu.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Kenapa Gibran diarak keliling kampung dengan Kuda Renggong? Pawai khitan Kuda Renggong biasanya dilakukan satu hari sebelum prosesi khitan dilaksanakan.
-
Kapan Gibran dijadwalkan menjalani sidang paripurna? Pada Kamis (17/7), Gibran Rakabuming dijadwalkan menjalani Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Solo dengan agenda pengunduran diri sebagai Wali Kota.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Bagaimana Gibran disambut saat tiba di kantor Partai Golkar? Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disambut Lodewijk dan Menpora Dito.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan, masterplan Sriwedari sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kawasan Sriwedari akan kita fokuskan untuk kegiatan budaya. Anggarannya cukup besar, sekitar Rp200 miliar. Itu hanya untuk sarana dan prasarana. Kalau untuk pembangunan gedungnya lebih besar lagi," ujar Ahyani dalam konferensi pers tentang Sriwedari di Bale Tawangarum Kompleks Balai Kota Solo, Jumat (24/12).
Bangunan Bersejarah Dipertahankan
Lebih lanjut Ahyani mengatakan, di kawasan Sriwedari saat ini masih berdiri sejumlah bangunan bersejarah yang masih digunakan, seperti Monumen PON I Stadion Sriwedari, Museum Keris, bangunan bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mengunjayan, gedung wayang orang, serta museum tertua di Indonesia Radya Pustaka.
"Gedung wayang orang nantinya kita jadikan Museum Wayang Orang. Ini museum satu-satunya di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu pertunjukan wayang orang akan dilaksanakan di teater yang representatif dan modern. Segaran atau danau yang ada di dalam lahan Sriwedari akan ditata kembali, lengkap dengan jembatan, pulau di tengah danau, dan perahu.
"Untuk pulau yang di tengah segaran digunakan untuk pertunjukan-pertunjukan. Segaran akan dikembalikan lagi ke yang lama," jelasnya.
Sementara itu, gedung Graha Wisata Niaga yang selama ini digunakan untuk sejumlah kegiatan dan tempat karantina pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 akan dirobohkan. Tempat itu akan difungsikan sebagai lahan terbuka untuk masyarakat.
"Graha Wisata Niaga nanti dijadikan botanical garden dan sejumlah satwa. Masyarakat bisa berinteraksi dengan satwa," jelasnya.
Gunakan Dana CSR
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menambahkan, rencana pembangunan dan penataan Sriwedari tidak akan menggunakan anggaran negara, termasuk BUMN, semuanya berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR).
"Tidak ada BUMN, nanti dicarikan yang aman dari CSR. Bukan BUMN, tenang saja. Aman kabeh," tandasnya..
Disinggung status lahan Sriwedari yang masih dalam sengketa, Gibran menyebut Pemkot Solo akan berusaha dan bertekad mempertahankannya sebagai ruang publik untuk masyarakat.
"Dulu ini sebagai bon rojo (kebun raja), kita kembalikan ke fungsinya dulu, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dan menikmati kawasan Sriwedari," pungkasnya.
Sebelumnya, upaya banding yang Pemkot Solo terkait sengketa tanah Sriwedari ditolak majelis hakim. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang justru menguatkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 itu dimuat di website Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, PT Semarang menolak gugatan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris keraton, RMT Wirjodiningrat.
(mdk/yan)