Kalapas Sukamiskin Tolak Permohonan Zumi Zola Minta Dirawat di RS Karena Diabetes
Zumi Zola belum ditempatkan bersama tahanan lain. Selama mapenaling, mantan Gubernur Jambi itu ditahan di ruang tahanan bagian utara bawah. Namun Zumi Zola mengajukan permohonan untuk mendapat perawatan di rumah sakit dengan alasan mempunyai penyakit diabetes.
Mengidap Diabetes, Zumi Zola Minta Perawatan Lebih di Lapas
Terdakwa kasus gratifikasi dan suap DPRD Jambi, Zumi Zola masih menjalani administrasi orientasi (AO), masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas Sukamiskin. Sebagai penghuni baru, Zumi Zola harus menjalani fase itu.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan mapenaling dilaksanakan selama empat hingga tujuh hari sejak Zumi Zola masuk ke Lapas pada Jumat (14/12) malam.
"Tidak bisa dikunjungi dulu. Harus melakukan proses AO, kita lakukan pemeriksaan kesehatan, pemahaman regulasi dan memberitahu peraturan kehidupan di Lapas," katanya saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Zumi Zola belum ditempatkan bersama tahanan lain. Selama mapenaling, mantan Gubernur Jambi itu ditahan di ruang tahanan bagian utara bawah. Namun Zumi Zola mengajukan permohonan untuk mendapat perawatan di rumah sakit dengan alasan mempunyai penyakit diabetes.
"Kondisinya (Zumi Zola) sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin," kata Tejo.
Karena itu, Zumi Zola mengajukan permohonan mendapat perawatan di rumah sakit. Namun, Tejo menilai penanganan kesehatan cukup dilakukan di poliklinik Lapas.
"Yang bersangkutan minta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang, kalau di sini bisa kenapa keluar," ucapnya.
Untuk diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan Zumi Zola terbukti dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada pimpinan DPRD Jambi. Gratifikasi yang diterima dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur. Zumi Zola juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa, Zumi Zola Zulkifli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata Hakim Ketua, Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.
Selain itu, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.
Hal memberatkan Zumi Zola ialah dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sementara itu beberapa hal meringankan lainnya yaitu telah mengembalikan uang sejumlah Rp 300 juta. Zumi Zola menerima putusan ini.
Baca juga:
Usai Zumi Zola Divonis 6 Tahun, KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Penerima Suap
Fakta-Fakta Hukum yang Bikin Zumi Zola Divonis 6 Tahun
Alasan KPK Tolak Justice Collaborator Zumi Zola
Ekspresi Zumi Zola usai Divonis 6 Tahun Penjara
Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak
Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun