'Kalau tentara teler gara-gara narkotika mau jadi apa negara kita'
'Kalau tentara teler gara-gara narkotika mau jadi apa negara kita'. Selama tahun 2016, Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro memecat delapan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat obat-obatan terlarang atau narkoba. Tak hanya dari Jawa Tengah, mereka juga berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selama tahun 2016, Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro memecat delapan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat obat-obatan terlarang atau narkoba. Tak hanya dari Jawa Tengah, mereka juga berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari berbagai kesatuan.
Komandan Pomdam IV/Diponegoro, Kolonel CPM Bambang Sumarsono mengatakan kedelapan anggota TNI yang dipecat tersebut berasal dari beberapa Kodim dan Batalyon Infanteri 410/Alugoro Blora. Meskipun jika mengacu pada Undang-Undang tentang Narkotika pengguna narkotika tidak harus dihukum pidana, namun dilakukan rehabilitasi, pimpinan TNI mempunyai kebijaksanaan lain.
"Panglima TNI sebagai pemegang kekuasaan di lingkungan TNI tidak memberikan kesempatan untuk direhabilitasi. Tentara tidak boleh terlibat narkoba, harus bersih. Tentara itu penjaga kedaulatan, kalau tentara teler gara-gara narkotika mau jadi apa negara kita nanti," tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada toleransi pada anggota TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sanksinya tegas, dipecat. Vonis Pengadilan Militer memberikan hukuman direhabilitasi, tapi secara administrasi kita tetap pecat," pungkas Bambang.