Kaltim terbesar ketiga kasus narkoba, anak usia 7 tahun jadi kurir
Kaltim terbesar ketiga kasus narkoba, anak usia 7 tahun jadi kurir. Dalam hal penindakan, lanjut Halomoan, juga tidak serta merta menggunakan senjata api meski BNN Kalimantan Timur mendapatka jatah senpi laras pendek dan laras panjang.
Peredaran narkoba di Kalimantan Timur, semakin mengkhawatirkan. Secara nasional, kasus narkoba di Kalimantan Timur menempati urutan 3 nasional. Bahkan anak usia 7 tahun, menjadi sasaran bandar untuk dijadikan kurir narkoba.
"Secara nasional, Kalimantan Timur urutan ketiga kasus narkoba terbesar. Untuk Samarinda, nomor satu di Kaltim. Mungkin karena pengaruh jumlah penduduk juga yang sudah lebih dari 1 juta jiwa," kata Kabid Pemberantasan BNN Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan resmi dia, di kantor BNN Kalimantan Timur, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (5/7).
"Saat ini narkoba di Kaltim bukan saja melibatkan kalang dewasa, dan bahkan saat ini anak anak umur 7 tahun juga sudah dijadikan kurir," ujar Halomoan.
Siang tadi, BNN Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti 16 gram sabu, dengan memblender dan membuangnya ke kloset. Kejadian unik sempat mengejutkan petugas. Saat memblender sabu, sempat tumpah keluar dari blender. Beruntung, sabu yang bercampur dengan air, tidak kesemuanya tumpah, dan proses pemusnahan pun berlanjut.
Pemusnahan disaksikan Kejari Samarinda, Polresta Samarinda, dan Balai Besar POM Samarinda, dan juga tersangka Aris Fadillah, tersangka pemilik sabu 16,6 gram. Perlahan, sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air.
Mesin blender pun dihidupkan, dan air bercampur sabu, sempat keluar dari blender dan nyaris keseluruhannya tumpah ke atas meja. Petugas BNN yang terkejut, akhirnya sigap menutup kembali penutup blender.
"Pemusnahan yang kita lakukan sekarang ini, adalah kasus pengungkapan narkoba jenis sabu 29 Mei 2017 lalu dengan tersangka Aris Fadillah, terduga pengedar di Samarinda," sebut Halomoan.
"Pemusnahan berdasarkan berita acara pemusnahan 7 Juni 2017 dari Kejari Samarinda, dan sebelumnya hasil pemeriksaan labfor Polri 5 Juni 2017," tambahnya.
Dalam hal penindakan, lanjut Halomoan, juga tidak serta merta menggunakan senjata api meski BNN Kalimantan Timur mendapatka jatah senpi laras pendek dan laras panjang.
"Penggunakan senpi kepada pelaku narkoba yang melawan, melarikan diri. Akan digunakan situasional, kalau mereka membahayakan petugas saat melakukan penindakan," demikian Halomoan.