Kamar hotel diketuk petugas, sejoli panik dan buru-buru berpakaian
Petugas sempat menunggu lama usai mengetuk salah satu kamar hotel di Jalan Ir H Juanda I Samarinda. Sejoli bergegas berpakaian. Mereka cuma bisa pasrah saat dibawa Satpol PP.
Sedikitnya dua pasang pria dan wanita terjaring razia Satpol PP Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (1/6). Mereka diamankan lantaran bukan pasangan sah suami istri. Sepasang di antaranya dibikin kalang kabut.
Petugas merazia 2 hotel di kawasan Jalan Pahlawan. Saat memeriksa hotel di depan Pasar Segiri, petugas menjaring pasangan dewasa bukan suami istri sedang di dalam kamar.
Berikutnya, dua hotel di kawasan Jalan Ir H Juanda juga disasar petugas, hasilnya nihil. Selain itu, kedua hotel itu mengantongi surat perizinan lengkap baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun Surat Izin Usaha (SIU).
Masih di kawasan Jalan Ir H Juanda, kafe juga tak luput dari sasaran razia. Tidak kurang dua perempuan belia dan seorang pria diangkut ke truk Satpol PP, lantaran tidak mengantongi KTP.
Giliran guest house yang dirazia di kawasan Jalan Ir H Juanda I. Petugas dibikin terkejut, lantaran guest house menyediakan miras. Ada 15 kaleng barang bukti miras disita. Karyawan guest house juga tidak bisa menunjukkan SITU dan SIU.
"Guest house disegel sementara, tidak boleh menerima tamu, sampai pemiliknya membawa dokumen dan izin jual miras. Sebab, hotel melati saja tidak boleh jual miras, apalagi guest house," kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Samarinda M Teguh Setia kepada wartawan di sela razia.
Kamar hunian guest house juga diperiksa petugas. Seorang wanita dan kekasih prianya, dibikin panik setelah kamarnya diketuk petugas. Sempat menunggu lama, keduanya bergegas berpakaian. Mereka cuma bisa pasrah saat dibawa Satpol PP.
"Ini menunjukkan masih minimnya pengawasan dari pengelola, soal bukan pasangan suami istri menginap satu kamar," ujar Teguh.
Razia usai hingga pukul 01.30 Wita. Mereka yang kena razia dibawa ke Satpol PP Kota Samarinda dam didata. Petugas menjatuhkan sanksi administrasi yustisi sebagaimana diatur Perda Kota Samarinda.