KAMI Jabar Berikan Bantuan Hukum ke Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Polisi
Ketiga orang tersebut dijerat Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Bantuan hukum telah diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI.
Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan polisi saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja adalah simpatisan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir mengatakan bahwa saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat pekan lalu, KAMI membuat posko kesehatan dan logistik di Jalan Sultan Agung Nomor 12. Lokasi tempat unjuk rasa dan posko sekitar 1 km.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Seperti baru-baru ini, ketika keduanya terlihat menaiki mobil polisi.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa moto dari Kepolisian Republik Indonesia? Polri mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Motto tersebut diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu Rastra (bangsa/rakyat) dan Sevakottama (pelayan terbaik). Jadi, Rastra Sewakottama dapat dimaknai "pelayan terbaik bangsa/rakyat"
Saat terjadi kericuhan dan pembubaran massa aksi oleh polisi, situasi di sekitar posko pun tak kondusif. Tiba-tiba posko didatangi seseorang berpakaian hitam. Orang yang berada di dalam posko pun mengira sebagai salah seorang perusuh dan terjadi cekcok.
Orang yang berada dalam posko tidak tahu bahwa pria berpakaian hitam itu merupakan anggota polisi Brigadir berinisial A. Dugaan pemukulan oleh simpatisan KAMI pun terjadi hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"(Brigadir berinisal A) dianya nerobos gitu. Bawa pentungan, bajunya baju hitam, gak tahu kalau itu polisi. Kirain perusuh. Memang benar dipukuli di posko itu. Ya yang jelas dia berusaha mendobrak itu terus memprovokasi maka dilakukan perlawanan lah," ujar dia.
"(yang ditetapkan sebagai tersangka) Simpatisan, anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," ia melanjutkan.
Ketiga orang tersebut dijerat Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Bantuan hukum telah diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menyebut pihak kepolisian segera melakukan pendalaman keterlibatan KAMI terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota polisi. Total dari kasus itu sendiri ditetapkan total tujuh orang tersangka.
"Nah, mengenai keterlibatannya ini lagi didalami sama penyidik Krimum Polda Jabar, ini keterlibatannya lagi didalami," kata dia.
(mdk/rhm)