Kapal angkut 950 karung bawang merah ilegal asal Thailand diamankan di Aceh
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan masuknya barang ilegal berupa bawang merah, bibit kurma dan sejumlah hasil pertanian lain hingga ayam jago dari Satun, Thailand.
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan masuknya barang ilegal berupa bawang merah, bibit kurma dan sejumlah hasil pertanian lain hingga ayam jago dari Satun, Thailand.
Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai Aceh saat melakukan patroli di perairan Ujung Aceh Tamiang yang dibawa menggunakan Kapal Motor (KM) Tuna 1 GT 35, Rabu (14/3). Kapal berbendera itu memuat barang impor ilegal berbagai macam dengan nilai Rp 1,028 miliar.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
"Keberhasilan penggagalan ini setelah inteljen mendapat informasi ada kapal yang hendak menyelundupkan barang ilegal ke Aceh. Kita langsung melakukan patroli," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Gus Yulianto, Jumat (16/3).
Setelah dilakukan patroli pada dini hari, petugas menemukan KM Tuna 1 sedang melintas di Perairan Ujung Taming, Provinsi Aceh. Tim patroli pun meminta kapal yang dinakhodai berinisial UH (40) warga negara Indonesia untuk berhenti.
Namun kapal tersebut tidak menggubris peringatan petugas. Tim patroli langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil hentikan pada pukul 01.24 WIB.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan muatan dalam kapal tersebut, namun mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kepabeanan yang sah," jelasnya.
Karena tidak ada surat-surat kepabeanan, tim curiga barang tersebut hendak diselundupkan ke Aceh. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 5 Anak Buah Kapal (ABK) dan nakhoda.
"Kita duga itu barang selundupan, kapal tersebut kita tahan dan kita tarik ke Belawan, Medan untuk kepentingan pemeriksaan," imbuhnya.
Dalam kapal tersebut terdapat 950 karung bawang merah, 190 karung kelapa, 175 bibit pohon kurma, 26 ekor ayam jago yang masih hidup, 70 kartun berisi obat dan vitamin unggas, 75 karton teh dan 2 karung pupuk.
"Tidak ada dokumen perizinan dari Kementerian atau lembaga teknis terkait sebagai salah satu importasi barang pembatasan. Untuk penadah masih sedang kita lakukan penyidikan," jelasnya.
Saat ini nakhota berinisial UH sudah ditahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Pelaku diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 102 huruf (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku diancam hukum satu tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
Baca juga:
Kasus penyalahgunaan izin impor bawang putih, mentan pastikan pecat PNS terlibat
Mendag: Temuan 8 kontainer bawang ilegal tak ada bedanya dengan penyelundupan
Kapal bermuatan bawang merah ilegal ditangkap di Aceh
TNI AL gagalkan penyelundupan 20 ton bawang merah dan pohon bonsai
Penyelundupan bawang merah, kentang & garam asal Malaysia terbongkar