Kapolda Bali: Penyidik punya hak paksa untuk memeriksa Margriet
Ronny memaparkan, jika Margriet terus menolak diperiksa, maka sesungguhnya hal tersebut akan justru membawa kerugian.
Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, penyidik memiliki hak memaksa untuk memeriksa ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. Hal itu bila nantinya Margriet kembali menolak saat diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik juga punya hak untuk tetap menjalankan pemeriksaan kalau tersangka menolak diperiksa. Kalau alasan tidak tepat menolak bisa dilakukan paksa," ujar Kapolda di Mapolda Bali, Selasa (30/6).
Pun demikian kata Ronny, tersangka juga punya hak untuk menolak. Kalau memang sudah memutuskan tidak lagi mau untuk diperiksa, akan tentu itu jadi pertimbangan dan harus dihormati.
"Penolakan ya, hak dia. Penyidik punya kewenangan upaya paksa pemeriksaan. Tapi, ketika dia menolak ya, kita buatkan berita acara penolakan tersebut," ucap Kapolda.
Dia mempersilakan Margriet untuk bungkam diperiksa. Tetapi Margriet harus menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan. Ronny memaparkan, jika Margriet terus menolak diperiksa, maka sesungguhnya hal tersebut akan membawa kerugian dirinya sendiri (Margriet).
"Kalau dia menolak terus, akan mempengaruhi proses penyidikan, akan mempengaruhi dia di sidang pengadilan. Hakim bisa memberikan hukum yang lebih berat, ketika alat bukti sudah lengkap, hakim yakin kesalahannya," jelas Ronny, karena menolak dilakukan BAP sama dengan mengiyakan apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
"Nanti kan dia sendiri yang mempertanggungjawabkan di pengadilan soal tersebut," ucap Ronny.