Kapolda Bali tantang balik Hotma ajukan gugat praperadilan
Kapolda menyarankan kepada kuasa hukum Margriet untuk melaporkan kecurigaan mereka ke Mabes Polri.
Tak terima dengan semua tudingan pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie ikut berang. Ronny pun menantang Hotma untuk mengajukan praperadilan jika memang menurutnya penetapan tersangka Margriet karena adanya unsur tekanan.
"Dasarnya dia menolak apa? Ya digugat saja. Kan komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, tapi juga dilayangkan melalui sebuah prosedur hukum," kata Kapolda usai upacara kenaikan pangkat di Mapolda Bali, Selasa (30/6).
Lanjutnya, bilamana pengacara Margriet keberatan dan melihat indikasi penyimpangan penyidikan, menurut Kapolda ada saluran yang dapat digunakan oleh mereka. "Ada ruangnya yaitu, praperadilan. Gugatan praperadilan. Digugat saja," tantang Kapolda.
Bahkan, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menyarankan kepada kuasa hukum Margriet untuk melaporkan kecurigaan mereka terkait penyidikan kasus ini kepada Mabes Polri. "Laporkan kepada Mabes Polri kalau ada penyimpangan. Nantikan Mabes Polri turun mengawasi," papar Ronny.
Jenderal bintang dua itu menampik tudingan Hotma jika mereka mengintervensi penyidik Polresta Denpasar dalam mengambil keterangan Margriet. "Kita sudah jalani penyidikan sesuai prosedur," singkatnya.
Kapolda mengakui jika penyidikan di Polresta Denpasar dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Kan ada peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Itulah pegangan kami ketika melakukan asistensi," papar Kapolda.
"Bukan sewenang-wenang, bukan kepentingan pribadi. Ini kepentingan untuk keadilan hukum. Yang kami lakukan adalah untuk itu, agar ada manfaat dari proses penyidikan ini," tambah Kapolda.