Kapolres Jaktim Benarkan Video Beredar 2 Remaja Diduga Dipukul Polisi
Keduanya, hendak menuju ke kediaman JS, namun jalan menuju rumah pun diportal. Kemudian ketika sedang menunggu portal jalan itu dibuka, tiba-tiba saja datang 15 orang yang mengerumuni mobil yang ditumpanginya dan mencoba untuk membuka pintu mobil tersebut.
Sebuah video beredar di media sosial dua remaja diduga jadi korban pemukulan anggota Kepolisian. Video tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan.
"Sejauh ini benar, namun kedua belah pihak saling membuat LP. (Anggota Mabes Polri) Yup," kata Erwin saat dikonfirmasi merdeka.com.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Ia menjelaskan, kejadian dugaan pemukulan itu bermula pada 11 November 2021 lalu, sekira pukul 01.40 Wib. Saat itu TP dan JS sedang berada di lokasi kejadian di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan menggunakan mobil merek Honda Brio warna putih.
Keduanya, hendak menuju ke kediaman JS, namun jalan menuju rumah pun diportal. Kemudian ketika sedang menunggu portal jalan itu dibuka, tiba-tiba saja datang 15 orang yang mengerumuni mobil yang ditumpanginya dan mencoba untuk membuka pintu mobil tersebut.
"Kemudian salah satu dari kelompok 15 orang tersebut memecahkan kaca mobil, akibatnya TP memundurkan mobilnya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri, hingga kendaraan bagian belakang rusak akibat menabrak gapura," jelasnya.
"Kemudian mereka memanggil SS untuk bersama-sama kembali ke TKP untuk mencari pelaku yang memecahkan kaca mobil tersebut," tambahnya.
Sesampainya di lokasi, ketiganya mendapati anak-anak yang sedang nongkrong atau berkumpul dan tiba-tiba berlarian setelah melihat TP, JS dan SS. Saat itu, didapati dua orang atas nama inisial ADA dan A.
"Didapatkan 2 orang yang kemudian ketiganya memukuli 2 orang tersebut dengan tangan kosong dan tongkat. Atas kejadian tersebut Arza Dimas Ananta dan Aidil terluka," ujarnya.
Atas kejadian itulah, akhirnya ketiganya dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor Laporan: LP/B/2006/XI/2021/SPKT/RES.JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Dengan adanya laporan itu, ketiganya pun langsung dilakukan pemanggilan. Namun, hanya dua orang yang memenuhi pemanggilan tersebut yaitu TP dan SS yang sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Terhadap JS sudah dilakukan pemanggilan 1 kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang syah. Sehingga jadwal pemanggilan ke-2 pada 30 Desember 2021, sekaligus menyiapkan surat perintah membawa bila tidak hadir," ucapnya.
Namun, untuk dua anak tersebut belum dilakukan pemanggilan lanjutan oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Mengingat kondisi korban masih belum sehat atau pulih.
"Ini belum bisa dilakukan (pemanggilan) karena mereka saat itu sedang sakit dan masih belum sehat, nanti akan ke sana arahnya," tuturnya.
Setelah dilaporkan oleh korban, ketiganya pun juga melaporkan kejadian yang menimpanya yaitu kaca mobilnya yang dipecahkan oleh 15 orang yang sempat mengerumuni dan mencoba membuka pintu mobilnya.
Sehingga, saat ini laporan keduanya pun sudah diproses oleh penyidik. Bahkan, antara mereka pun sudah dilakukan mediasi sejak awal kejadian. Akan tetapi, tidak menemui atau adanya titik temu.
"Penyidik tetap memproses LP kedua belah pihak, sekaligus berupaya melengkapi alat bukti untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam TP (tindak pidana) yang dilaporkan kedua belah pihak," tuturnya.
"Karena awalnya kedua belah pihak berniat melakukan mediasi, maka penyidik memberi kesempatan kedua belah pihak melakukan hal tersebut. Proses sidik dilanjutkan, saat ini semua masih saksi. Ketika nanti sudah terpenuhi alat bukti (184 KUHAP), maka akan dilakukan gelar untuk menentukan status mereka," sambungnya.
Selain itu, dirinya menegaskan, jika laporan kedua belah sudah diproses oleh penyidik. Sehingga, dirinya memastikan tidak benar jika adanya informasi apabila laporan itu tak diproses penyidik.
Terlebih, untuk dugaan awal kejadian itu antara kedua belah pihak sama-sama menjadi korban atas laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, laporan itu pun akan disesuaikan dengan fakta dan bukti yang dikumpulkan nanti.
"Dugaan awal seperti itu (sama-sama jadi korban), tapi akan berproses apakah sesuai antara pelaporan dengan fakta atau alat bukti yang ditemukan para penyidik. Jadi bila ada persepsi penyidik tidak memproses laporan polisi dari kedua belah pihak itu tidak benar,", tegasnya.
"Karena saya bisa menjelaskan detail tentang kronologi dan progress kasus kedua belah pihak. Ditambah penyidik memberikan kesempatan mediasi atas permintaan kedua belah pihak. Namun setelah beberapa kali mediasi terjadi dead lock," tambahnya.
Ia pun memastikan, jika proses hukum atas kejadian tersebut tetap berjalan. Lalu, terkait dengan proses mediasi itu dilakukan bukan berdasarkan paksaan dari penyidika, melainkan adanya permintaan dari kedua belah pihak.
"Jadi dari uraian saya bisa menyimpulkan kenala keluarga korban ( Aidil dan Azra) merasa lama penanganannya, penyidik mempersilakan kedua belah pihak mediasi. Karena mereka menginginkannya, tentu bila alot mediasi dilakukan lebih 1 x yang berakibat penambahan waktu," ungkapnya.
"Namun proses hukum tetap jalan, ini keinginan kedua belah pihak ya, bukan atas paksaan penyidik atau perintah penyidik. Penyidik berusaha seobjektive mungkin mendudukan sebuah perkara dilandasi pemenuhan alat bukti dari pelaporan keduanya," tutupnya.
Untuk diketahui, beredar video di dunia maya dua remaja menjadi korban diduga pemukulan oleh anggota Kepolisian.
"Minta tlg teman," di twiter bantu di viralkan pemukulan anak" umur 14 thn di belakang indomobil yg melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede,& sdh dilaporkan ke PMJ,tp blom ada respon @ListyoSigitP @FerdinandHaean3 @Mei2Namaku @WagimanDeep212_ @DivHumas_Polri @ChusnulCh__," tulis akun Twitter yang dikutip merdeka.com, Jumat (24/12).
Baca juga:
VIDEO: Bang Jago Semena-Mena, Sudah Tabrak Motor Pengendaranya Dihajar di Parkiran
Arogan Minta Ampun, Pemobil Hajar Pemotor Cuma karena Parkir, Ini Tampang Pelakunya
Viral Pengendara Mobil Pukul dan Tendang Warga di Depan Minimarket Medan
Kejaksaan Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Penyerang Polantas di Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara
Pemotor Pukul Sopir Angkot di Solo Ditangkap, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
Fakta Kasus Perampokan dan Penganiayaan Wanita di Medan, Pelaku Sakit Hati ke Korban