Kapolri tegur keras 2 Kapolres soal edaran Kamtibmas rujuk fatwa MUI
Kapolri tegur keras 2 Kapolres soal edaran Kamtibmas rujuk fatwa MUI. Polresta Bekasi dan Kulon Progo, DIY telah membuat edaran yang menindaklanjuti fatwa MUI tersebut. Tito pun mengaku langsung menegur kedua Kapolres tersebut. "Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran!"
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI tentang pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Muslim bukan menjadi acuan kepolisian daerah untuk mengeluarkan peraturan. Sebab fatwa tersebut harus menjadi rujukan untuk dikoordinasikan dari tingkat pusat hingga ke daerah.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan," ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Mantan Kepala BNPT itu mengatakan seharusnya aparat kepolisian setempat terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum mengeluarkan surat edaran itu.
"Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata Tito.
Sebagaimana diketahui Polresta Bekasi dan Kulon Progo, DIY telah membuat edaran yang menindaklanjuti fatwa MUI tersebut. Tito pun mengaku langsung menegur kedua Kapolres tersebut.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta, saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," tegas Tito.
Selain menegur keras, Kapolri telah meminta komandan polisi dua daerah itu mencabut surat edaran yang dikeluarkan. "Saya suruh cabut (surat edarannya)," pungkas Tito.
Untuk diketahui, Polresto Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas. Surat yang ditandatangani Kapolres ini disebut sebagai penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.
Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
Hal serupa.juga dilakukan oleh Polres Kulon Progo DIY juga mengeluarkan surat edaran Nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamebtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
-
Kapan Maulid Nabi diperingati? Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal setiap tahunnya. Hal ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan Imam Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas,وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، لِاثْنَتَيْ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ شَهْرِ رَبِيع الْأَوَّلِ، عَام الْفِيلِArtinya: "Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal dua belas di malam yang tenang pada bulan Rabiul Awal, Tahun Gajah."
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan doa Karomatil Fatihah? Doa Karomatil Fatihah adalah amalan doa sunah yang baik dibaca setelah selesai membaca Surat Al Fatihah di waktu senggang.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
Baca juga:
Kawal fatwa MUI soal atribut Natal, FPI datangi mal di Surabaya
Jenderal Tito: Jika ada sweeping anarkis terkait fatwa MUI, tangkap!
MUI larang Umat Islam pakai atribut Natal, ini kata Agus Yudhoyono
Kapolri minta ormas yang anarkis lakukan sweeping ditindak tegas
Temukan sweeping jelang Natal, Menag minta masyarakat lapor polisi