Karyawan hotel di Malang dapatkan ganja dari Lapas
ATR (20) diamankan saat berada di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang. Turut diamankan bersama tersangka, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Karyawan sebuah hotel di Malang diamankan setelah kedapatan memiliki ganja seberat 21,98 gram. Pria berinisial ATR (20) itu diamankan saat sedang membawa barang haram tersebut dalam sebuah plastik kresek warna hitam.
ATR (20) diamankan saat berada di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang. Turut diamankan bersama tersangka, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
"Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 21,98 gram sabu, kantong plastik kresek dan sebuah handphone," kata Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji, Rabu (19/04).
Tersangka tercatat sebagai warga Jalan Brigjen Slamet Riadi Kota Malang. Lewat keterangan ATR, petugas mengamankan tersangka lain berinisial ND (21) warga Jalan Selorejo Kota Malang.
ND ditangkap di Jalan Raya Kepuh Sukun, Kota Malang, bersama barang bukti berupa empat linting rokok berisi daun ganja dan handphone.
Tersangka ND mengaku membeli ganja dari seseorang yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pengedar berstatus tahanan dan masih dalam proses pengembangan. Saat ini masih diselidiki," jelasnya.
Polisi menjerat ATR dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara ND dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.