Kasasi Ratu Atut ditolak MA, Rano Karno prihatin meski jadi gubernur
Rano mengaku belum mendapatkan surat keputusan dari Mendagri yang menyatakan dirinya resmi jadi gubernur.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Secara otomatis maka Rano Karno resmi menjadi Gubernur definitif.
Namun atas penolakan tersebut, Rano Karno mengaku prihatin. Menurutnya, konsep pembangunan Banten yang mempersiapkan adalah Ratu Atut.
"Saya prihatin dengan keputusan ini, bagaimanapun Ibu Gubernur yang menyiapkan konsep bagi Banten, kalau saya definitif itu mekanisme, saya hanya menerima itu saja," kata Rano Karno di eks Pendopo Gubernur Banten.
Rano mengaku dirinya hingga kini belum mendapatkan surat keputusan dari Mendagri yang menyatakan dirinya sudah resmi menjadi Gubernur definitif. "Sampai saat ini saya belum menerima surat, dan kapannya pun saya belum mengetahuinya," ujarnya.
Untuk diketahui Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Sebelumnya di pengadilan tindak pidana korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara, karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.