Kasat Narkoba & Anggota Ngacir Ketahui Pengedar Sabu Ditangkap Positif Covid-19
"Ya layaknya penangkapan tersangka pada umumnya, anggota kami tidak menyadari kalau pelaku ini positif Covid-19. Petugas langsung memborgol tangan pelaku. Tapi setelah tahu bahwa pelaku ini positif anggota langsung menjauh," ujarnya.
Polisi terpaksa ngacir ketakutan setelah tahu bahwa tangkapannya seorang pengedar sabu diketahui tengah mengidap Covid-19. Kejadian ini dialami oleh sejumlah anggota Satreskoba, Polres Lamongan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, 6 orang petugas Kepolisian mendapati informasi bahwa orang yang tengah diburunya, sedang berada di dalam rumah. Tersangka diketahui berinisal BP (33), oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Ahmad Khusen mengatakan, pada saat penangkapan, keenam anggotanya tidak mengetahui jika tersangka ini sudah dinyatakan positif mengidap Covid-19, berdasarkan hasil tes usap atau Swab.
"Ya layaknya penangkapan tersangka pada umumnya, anggota kami tidak menyadari kalau pelaku ini positif Covid-19. Petugas langsung memborgol tangan pelaku. Tapi setelah tahu bahwa pelaku ini positif anggota langsung menjauh," ujarnya.
Saat penangkapan di rumah tersangka di kawasan Kecamatan Lamongan itu lah, tersangka rupanya mengaku sedang melakukan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan surat hasil Swab yang ditunjukkan oleh tersangka.
"Petugas kami sudah berhasil memborgol pelaku, kemudian pelaku ini mengaku bahwa dirinya sedang isolasi mandiri karena Covid-19 dengan dibuktikan surat hasil swab," ungkapnya.
Khawatir tertular virus corona petugas yang melakukan penangkapan langsung meminta bantuan petugas Covid-19 untuk menjemput pelaku menggunakan mobil ambulans. Dengan tangan terborgol petugas lalu membawa pelaku ke rusunawa untuk menjalani isolasi.
"Langsung dilakukan isolasi ke rusunawa," tegasnya.
Dalam kasus yang membelit tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hp, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat isap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.
"Kepada petugas tersangka ini mengaku hampir setahun terlibat dalam peredaran sabu di Lamongan," ungkapnya.
Tersangka sendiri, akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.
"Selanjutnya pemeriksaan tersangka akan kami lakukan secara virtual dan untuk petugas yang terlibat dalam penggerebekan tersebut langsung kita minta untuk menjalani tes swab," katanya.
Baca juga:
Digerebek Polisi, Aldi Lompat ke Sungai dan Diduga Hanyut
Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sabu 1,1 Kg Diamankan
24 Tersangka Ditangkap, Polisi Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba
Suruh Orang Beli Narkoba, Polisi Diamankan Polresta Pekanbaru
Alasan Pria Ini Konsumsi Sabu Bikin Geleng Kepala, Biar Kuat Bikin Telur Asin
Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Sabu 217 Kg dan Ganja 801 Kg