Kasus 12 Penambang Perempuan Tewas di Mandailing Natal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Mereka adalah JP pemilik lahan tambang emas, AP serta AL penampung, AI operator ekskavator, AD pengawas, dan RM penanggung jawab kegiatan tambang.
Polda Sumatera Utara menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal. Mereka adalah JP pemilik lahan tambang emas, AP serta AL penampung, AI operator ekskavator, AD pengawas, dan RM penanggung jawab kegiatan tambang.
Tambang emas ilegal itu sempat membuat 12 penambang wanita tewas tertimpa material longsor penambangan.
"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua laporan polisi terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/5).
-
Apa itu nabung emas? Mengutip dari laman Bareksa, pembelian emas batangan dengan cara dicicil sering disebut nabung emas.
-
Kapan tayamum menjadi batal? Tayamum akan langsung batal jika Anda telah menemukan air sebelum melakukan salat.
-
Kenapa Orang Talak Mamak menganut Langkah Lama? Untuk Langkah Lama sendiri masih berkaitan dengan animisme karena kepercayaan dengan roh leluhur yang disebut ninik-datuk.
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Siapa Abah Emuh? Lelaki itu bernama Muhri, namun warga Kampung Cikeusal memanggilnya dengan nama Abah Emuh. Usianya telah menginjak 80 tahun lebih. Namun suara merdunya seolah tak ingin pergi dan tetap ingin bersama Abah Emuh selamanya. Abah Emuh adalah seorang maestro Beluk yang hingga saat ini masih hidup.
Menurut Tatan, awalnya polisi terlebih dahulu menangkap tiga tersangka sebelum insiden 12 penambang tewas. Lalu usai kejadian memilukan itu polisi kembali menetapkan tiga tersangka lainnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi aktivitas tambang emas ilegal itu telah berlangsung beberapa tahun.
"Dari peristiwa ini kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing baik sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang)," ujarnya.
Pasal Dijerat Tersangka
Tatan menjelaskan, dua dari enam tersangka itu merupakan warga Sumatera Barat dan empat lainnya penduduk Mandailing Natal.
Mereka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP.
"Kemudian terhadap inisial AP dan AL dipersangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal itu menyebabkan 12 penambang perempuan tewas tertimbun material longsoran. Mereka tewas saat mencari emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Kamis (28/4) lalu.
(mdk/gil)