Kasus Ahok dikhawatirkan bukan penegakan hukum murni
Kasus Ahok dikhawatirkan bukan penegakan hukum murni. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengaku kaget dengan begitu cepatnya berkas Ahok lengkap. Dia berharap, tak cuma kasus Ahok saja Kejaksaan bekerja ekstra cepat seperti ini.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) lengkap atau P21. Dalam 20 hari ke depan, berkas akan diberikan kepada pengadilan untuk segera disidangkan.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengaku kaget dengan begitu cepatnya berkas Ahok lengkap. Dia berharap, tak cuma kasus Ahok saja Kejaksaan bekerja ekstra cepat seperti ini.
"Cepat sekali, ini perkara menarik perhatian masyarakat, kelihatannya dilaksanakan dengan super cepat. Salah enggak? Enggak salah dong, sekalipun ini perkara biasa kan biasanya bolak-balik (berkas), tapi sekali lagi, tidak salah. Yang kita harapkan perkara lain juga begitu," kata Agustinus saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (5/12).
Agus tak mau menanggapi soal perspektif hukum pidana apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak. Begitu pula dengan Ahok dari pandangan pidana melanggar atau tidak, dia hanya mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dilakukan berdasarkan desakan publik.
"(desakan publik) menurut saya tentu bisa mempengaruhi, karena itu kalau bisa, tidak ada lagi, dikurangi, jangan pakai desakan. Karena itu nanti tentu orang akan berprasangka, putusan itu karena desakan. Jika orang berprasangka putusan karena desakan, maka orang juga berprasangka ini bukan penegakan hukum yang murni," jelas dia.
Sekali lagi, atas pertimbangan tertentu, dia tak mau prediksi layak atau tidaknya Ahok jadi tersangka. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menilai kasus ini dengan transparan dan adil.
"Kita lihat saja, kan menurut kepolisan bisa (diadili), kejaksaan bisa (diadili), berarti kejaksaan meyakini bisa dan bisa dibuktikan tentu tinggal kita lihat putusan hakim," pungkasnya.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
Baca juga:
Ahok jelang sidang penistaan agama: Jangan cuma Jessica yang diliput
Polri susun strategi pengamanan sidang Ahok
Kapolri sebut berkas perkara Buni Yani segera dilimpahkan
Pengacara Buni Yani nilai polisi langgar prosedur tetapkan tersangka
Buni Yani daftarkan praperadilan dan ingin pemulihan nama baik
Ajukan praperadilan, Buni Yani yakin tidak menyebarkan kebencian