Kasus Asabri: Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa karena yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi. Serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan delapan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Sebagaimana pembacaan putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/9) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben, mengatakan dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yang akan memanggil para saksi nantinya.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Di mana Asniati mengajar? PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi ini tidak lagi diwajibkan mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
-
Kenapa Hasyim Asyari melakukan tindakan asusila tersebut? "Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ungkap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nota Keberatan / Eksepsi dari masing-masing 8 (delapan) Terdakwa tersebut ditolak dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Leornard menjelaskan, adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa karena yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi. Serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.
"Selanjutnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin 13 September 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/8).
Atas dakwaan JPU tersebut, para terdakwa menyatakan keberatan soal dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Mereka meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.
Salah satunya eksepsi dari Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International terkait tindakan jaksa penuntut umum yang dinilai bertentangan dengan asas ultimum remidium. Karena menurut pihaknya, JPU telah memaksakan perkara ASABRI ke ranah pidana yang seharusnya ke perdata.
Baca juga:
Kejagung Periksa 4 Mantan Komisaris Asabri
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Tersangka Manajer Investasi
Kasus Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi untuk 10 Tersangka Manajer Investasi
Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi PT Asabri Terkait 10 Manajer Investasi
Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri