Kasus Ayah Diduga Cabuli Tiga Anak Dihentikan, Polda Sulsel: Tak Ada Peristiwa Pidana
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis perkembangan kasus ayah kandung diduga mencabuli tiga anaknya di Luwu Timur. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis perkembangan kasus ayah kandung diduga mencabuli tiga anaknya di Luwu Timur. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komang Suartana mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, LPSK, KSP, Bareskrim, dan DP3A Sulsel, diputuskan penanganan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap 3 anaknya dihentikan. Hal tersebut karena saat penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana.
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," ujar Komang saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5).
Pihaknya memberikan waktu kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pandangannya atas hasil gelar perkara itu. Ia menegaskan Polri akan bersikap profesional dan prosedural untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kebenaran akan selalu kami lakukan melalui penyidikan profesional prosedur yang tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," tegasnya.
Apresiasi Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku pihaknya menaruh perhatian pada kasus ini. Pasalnya kasus ini menarik perhatian publik sehingga muncul tagar #percumalaporpolisi.
"Kompolnas sangat konsen dengan kasus ini, karena terkait perempuan dan anak-anak dan menjadi perhatian publik.. Oleh karena itu, Kompolnas semangat untuk selalu mengikuti kasus ini dan kami mengikuti gelar perkara bersama dengan kementerian dan lembaga," kata dia.
Poengky memaparkan, berdasarkan hasil gelar perkara, ia menilai penyidik Polri sudah bertindak profesional dan mandiri. Ia pun menyambut baik hasil gelar perkara kasus itu.
Perhatian Presiden
Sementara Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Erlinda mengaku kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Lutim menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, KSP pun ditugaskan untuk melakukan monitoring terkait kasus ini.
"Olehnya itu, penting bagi kami dalam fungsi staf Presiden yaitu memastikan hal tersebut sesuai dengan SOP, yaitu monitoring. Kami juga menyampaikan bagaimana konsentrasi dari presiden terkait perlindungan anak," katanya.
Ia menilai dalam kasus ini pihaknya melihat profesionalitas penyelidikan karena melibatkan sejumlah pihak mulai ahli hingga lembaga independen. Ia memastikan proses gelar perkara dilakukan Polri sesuai undang-undang.
"Kita tahu bahwa dugaan tindak pidana kekerasan pada anak pasti menggunakan SOP, ataupun hukum acara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sistem pidana peradilan anak," ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan tiga anak ini mencuat dan menjadi sorotan usai viral di media sosial (medsos). Kasus itu diunggah ke media sosial dan mendapat banyak respons karena polisi dianggap mengabaikan laporan ibu korban. Kasus itu kemudian memunculkan tagar #percumalaporpolisi.
(mdk/yan)