Kasus Bakamla, Pengusaha Erwin Sya'af Didakwa Beri Suap eks Anggota DPR Fayakhun
Uang suap tersebut dimaksudkan agar Fayakhun Andriadi mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang perkara pemberian suap atas pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla. Agendanya yaitu sidang pembacaan dakwaan terhadap Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.
Pekan lalu sidang sempat ditunda karena Erwin menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC akibat penyempitan pembuluh darah. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Erwin ikut memberi suap kepada mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang dimaksud dengan kata baku dalam Bahasa Indonesia? Sementara itu, pengertian kata baku adalah kata yang sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Artinya, kata baku adalah kata yang sudah benar, baik dari segi aturan maupun ejaan penulisannya. Biasanya, kata baku digunakan dalam situasi formal atau resmi, baik untuk percakapan mupun tulisan.
-
Apa itu Bakakak Hayam? Bakakak hayam merupakan menu olahan ayam kampung yang dibakar, dan menggunakan banyak rempah.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa itu Bakaua Adat? Bakaua Adat ini adalah salah satu tradisi peninggalan nenek moyang mereka, maka masyarakat setempat pun mewarisi kegiatan ini secara turun-temurun. Tak hanya diiringi doa dan harapan, Bakaua Adat juga ada sesi penyembelihan kerbau yang kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar.
"Terdakwa Erwin Sya'af Arief, sebagai orang yang turut serta melakukan, yakni bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa, telah memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 11.480 dari PT Merial Esa, perusahaan milik Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi selaku Anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019," jelas JPU KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Uang suap tersebut dimaksudkan agar Fayakhun Andriadi mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Pada April 2016, Erwin Sya'af Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.
JPU menyampaikan, pada 29 April 2016, Erwin meneruskan informasi dari Fayakhun bahwa anggota Komisi I DPR memberikan respons positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016 yang di dalamnya terdapat proyek satelit monitoring dan drone. Menurut Fayakhun, dari tambahan anggaran tersebut, nilai proyek satelit monitoring dan drone sebesar Rp850 miliar.
"Setelah mendapat kepastian dari Fayakhun bahwa proyek tersebut dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016, terdakwa selaku perantara mendapatkan keuntungan dengan dilakukan pemesanan (Purchase Order) satelit monitoring produk Rohde & Schwarz pada tanggal 25 Juli 2016 oleh PT Merial Esa kepada PT Rohde & Schwarz Indonesia dengan nilai kontrak sebesar 11.250.000 euro, padahal harga barang sebenarnya hanyalah 8.000.000 euro," kata JPU.
"Sehingga terdapat selisih yang nantinya akan dinikmati untuk keuntungan pribadi terdakwa. Terhadap barang tersebut selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka (down payment) oleh PT Merial Esa pada tanggal 20 September 2016 sebesar 1.750.000 euro, padahal yang dibayarkan terdakwa ke Rohde & Schwarz Asia Pasifc hanyalah sebesar 1.600.000 euro," lanjutnya.
Dari selisih keuntungan itu, Erwin mendapat bagian sebesar 35.000 euro. Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga:
Perantara Suap Fayakhun Andriadi Sakit, Sidang Kasus Bakamla Ditunda
KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Suap Bakamla
Kasus Suap Bakamla Seret Suami Inneke Koesherawati, KPK Sita Duit Rp 60 M
KPK Tetapkan Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Tersangka Korporasi Suap Bakamla
KPK Periksa Terpidana Kasus Bakamla untuk Tersangka Erwin Sya'af Arief
DPR Lantik Tiga Anggota PAW, Termasuk Pengganti Politisi Golkar Fayakhun