Kasus Bupati Lampung Tengah, kontraktor ini bayar Rp 5 M dapatkan proyek
Kasus Bupati Lampung Tengah, kontraktor ini bayar Rp 5 M dapatkan proyek. Pada setiap pertemuan, kerap kali membahas sejumlah tawaran proyek dengan syarat harus ada penyerahan uang muka terlebih dahulu. Saat itu, ujar Budi, baik Taufik ataupun Mustafa mematok persentase 15 - 20 persen sebagai uang muka.
Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto mengaku pernah memberikan uang Rp 5 miliar agar mendapat pekerjaan di Lampung Tengah yang ia berikan kepada seorang kontraktor bernama Soni. Menurut Budi, Soni mengaku kenal dekat dengan Mustafa, Bupati nonaktif Lampung Tengah.
Jaksa Ali Fikri awalnya menanyakan ada tidaknya sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Tengah dan Mustafa. Budi mengamini adanya pertemuan itu.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Pada setiap pertemuan, kerap kali membahas sejumlah tawaran proyek dengan syarat harus ada penyerahan uang muka terlebih dahulu. Saat itu, ujar Budi, baik Taufik ataupun Mustafa mematok persentase 15 - 20 persen sebagai uang muka.
"Dari rencana tadi apakah ada realisasi yang anda serahkan baik ke Mustafa atau Taufik?" tanya Jaksa Ali kepada Budi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
"Secara langsung tidak pernah, lewat orang lain pernah Pak Sony. Dia bicara dia bisa berikan saya proyek," ujar Budi.
"Proyek di Lampung Tengah?" konfirmasi Jaksa Ali.
"Katanya begitu," jawab Budi.
Eksekusi pemberian uang Rp 5 miliar dilakukan Budi secara bertahap sebanyak 6 hingga 7 kali. Namun ia tidak mengetahui lebih lanjut ada tidaknya uang tersebut mengalir ke kantung Mustafa. Meski pengakuan Soni kepadanya mengatakan dia cukup mengenal dekat dengan sang Bupati.
"Dia mengaku ia kenal dekat dengan Mustafa," ujarnya.
Diketahui, Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah bantah setujui pinjaman daerah pada APBD
Terkait pembahasan APBD, dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah kembalikan uang ke KPK
Bahas pinjaman daerah, Bupati non aktif Lampung Tengah disebut Bos Besar
Bupati Lampung Tengah nonaktif jalani sidang lanjutan
Saksi sidang suap Bupati Lampung Tengah saling tuding soal kata 'eksekusi'