Kasus Bupati Purbalingga, KPK kembali panggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Utut sebelumnya mangkir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu 12 September 2018. Utut saat itu tak bisa menenuhi panggilan pemeriksaan lantaran ada kegiatan lain.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Utut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi.
"Saksi Utut Adianto (Anggota DPR RI) dijadwalkan pemeriksaan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
Utut sebelumnya mangkir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu 12 September 2018. Utut saat itu tak bisa menenuhi panggilan pemeriksaan lantaran ada kegiatan lain.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Fahrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Wakil Ketua DPR Utut Adianto mangkir dari pemeriksaan KPK
Suap Bupati Purbalingga, KPK periksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Masa penahanan Bupati Purbalingga diperpanjang
KPK kembali periksa Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi
Kompak berseragam oranye, tiga Bupati kembali diperiksa KPK