Kasus cekcok sampah, Yayan tetap kecewa dihukum percobaan
"Saya nggak puas degan keputusan hakim, karena saya memang tidak melakukan pemukulan," kata Yayan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman pidana 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan, kepada terdakwa kasus penganiayaan akibat masalah sampah, Yayan Nurhayati (43). Meski tidak perlu menjalani pidana penjara, Yayan mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
"Saya nggak puas degan keputusan hakim, karena saya memang tidak melakukan pemukulan," kata Yayan, saat ditemui usai persidangan, Kamis (27/2).
Menurut Yayan, hukum di Indonesia hanya berlaku kepada rakyat kecil sepertinya. Dia tetap meyakini jika ia tidak bersalah dalam kasus ini.
"Menurut saya, keadilan hukum di negeri kita masih berat sebelah dan nggak adil. Orang yang nggak salah jadi salah," ucapnya.
Yayan menjelaskan, penahanan selama satu pekan yang dilakukan pihak kejaksaan, sempat membuat dia trauma dan mengalami kerugian, baik moril maupun materi
"Saya rugi karena sudah pernah ditahan seminggu di Rutan Pondok Bambu oleh Jaksa. Saya inginnya bebas murni, sesuai fakta dan kebenaran," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus sampah yang berujung pada dugaan penganiayaan dengan terdakwa Yayan Nurhayati (43), Kamis (27/2). Hakim Fetriyanti, SH, yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan, dengan masa percobaan 8 bulan tanpa perlu menjalani hukuman penjara.
"Terdakwa divonis 4 bulan kurungan pidana, selama bersyarat masa percobaan 8 bulan," kata Fetrianty saat membacakan vonis.