Kasus Covid Meningkat, Menag Minta Masyarakat Tidak Mudik Iduladha
Kasus positif Covid-19 di Indonesia masih meningkat tajam. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Iduladha.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia masih meningkat tajam. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Iduladha.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian delta," tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (16/7).
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Apa makna mendalam dari sholat Idul Adha? Sholat Idul Adha merupakan salah satu momen penting dalam kalender umat Islam yang dirayakan setiap 10 Dzulhijjah. Sholat ini memiliki makna mendalam yang tidak hanya mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarumat Muslim.
-
Apa saja keutamaan sholat Idul Adha? Melaksanakan sholat Idul Adha memiliki banyak keutamaan, terutama jika dilakukan dengan penuh keikhlasan. Pahala besar dijanjikan bagi mereka yang menjalankannya, dan ini menjadi bukti nyata keimanan seseorang di hadapan Allah SWT.
-
Kapan sholat Idul Adha dilaksanakan? Sholat Idul Adha merupakan salah satu momen penting dalam kalender umat Islam yang dirayakan setiap 10 Dzulhijjah.
-
Apa yang dimaksud dengan sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat Idul Adha adalah proses menentukan atau menetapkan awal bulan Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
-
Idul Adha itu apa? Idul Adha juga dikenal dengan sebutan Hari Raya Kurban, di mana umat muslim melaksanakan ibadah penyembelihan hewan di setiap perayaan ini.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," sambungnya.
Dia juga menjelaskan pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021. Sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.
"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H," pesannya.
Dia mengatakan mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelasnya.
Yaqut juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dia menjelaskan terdapat tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.
Kementerian Agama juga kata dia menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Sebab itu, katanya, walaupun di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.
Baca juga:
Menyambut Iduladha, Penyulam Saudi Siapkan Kiswah Baru untuk Ka'bah
Jelang Iduladha, Pasar Ternak di Kairo Dipadati Pengunjung
PPKM Darurat Membuat Penjual Hewan Kurban di Depok Turun Omzet
Pedagang Kesulitan Mengirimkan Hewan Kurban Akibat PPKM Darurat
Pengurus Masjid Agung Palembang Bakal Antar Daging Kurban ke Warga
Ada PPKM Darurat, Pedagang di Cianjur Keluhkan Kesulitan Kirim Hewan Kurban
Jokowi Salurkan 35 Sapi Kurban untuk Iduladha
Suasana Pasar Hewan Kurban di Yaman Jelang Iduladha