Kasus Dandim Makassar dianggap mirip perkara Raffi Ahmad
Penyebabnya, zat di dalam Blue Saphire dianggap belum tergolong narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel, Brigjen Polisi Agus Budiman Manalu mengatakan, dua perwira jajaran Kodam VII/Wirabuana bersama lima warga sipil yang digerebek dalam operasi pada Rabu (6/4) dini hari, dianggap tidak menggelar pesta narkoba. Sebab menurut dia, sampai saat ini cairan disebut Blue Saphire diduga mengandung metilon tidak tercantum dalam Undang-Undang nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Sebenarnya itu bukan pesta narkoba. Kalau itu pesta narkoba, harusnya ada narkobanya," kata Agus kepada wartawan di kantornya, di Makassar, Kamis (7/4).
Barang bukti diserahkan Polisi Militer (POM) Kodam VII/Wirabuana ke BNNP Sulsel, kata Agus, hnya cairan blue saphire. dari hasil pemeriksaan awal Laboratorium Kriminal (Labkrim) bersama POM Dam, zat itu adalah jenis New Psychoactive Substances (NPS) mengandung metilon, yang tidak tercantum di dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Rencananya cairan itu dikirim ke BNN pusat Jakarta besok, buat pemeriksaan lebih lanjut. Itu buat memastikan kandungan cairan itu.
"Kalau terbukti hanya metilon dan tetap kasus ini akan diproses, paling orangnya hanya direhabilitasi. Seperti kasusnya Raffi Ahmad," ujar Agus.
Lima warga sipil ikut diciduk dalam penggerebekan itu, mengaku tidak tahu tentang cairan blue saphire. Pengakuan ini diungkap kelima warga sipil, masing-masing Haji Nasri (47), Uci (30), Fitry (27), Bimang (38), dan Aswar (34) di hadapan penyidik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel.
"Pengakuannya mereka tidak tahu menahu. Mereka hanya datang, disediakan minum, tidak tahu kalau misalnya ada campuran atau dituangkan apa," lanjut Agus.
Menurut Agus, BNNP Sulsel tidak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka cuma diserahkan cairan itu dari polisi militer. Agus mengatakan, warga sipil itu hanya tahu minuman itu adalah martel atau wiski.