Kasus Desa Fiktif Diusut Polisi, Ditemukan 34 Desa Bermasalah di Konawe Sultra
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini banyak bermunculan desa-desa baru tak berpenduduk meminta alokasi dana desa. Temuan itu rupanya sudah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini banyak bermunculan desa-desa baru tak berpenduduk meminta alokasi dana desa. Temuan itu rupanya sudah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Perkara ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen tidak sah. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak Desa Teluk Tifu? Mengutip Indonesia.go.id, Desa Teluk Tifu dapat dicapai sekitar tiga jam perjalanan dari Kota Namlea.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Di mana Desa Kedungmulyo berada? Salah satu desa yang dilalui deretan Pegunungan Kendeng itu adalah Desa Kedungmulyo yang berada di Kecamatan Sukolilo, Pati.
-
Di mana Desa Pelemwatu terletak? Desa Pelemwatu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur berhasil mengubah kesan tertinggal menjadi desa mandiri.
-
Di mana Desa Kesimpar berada? Desa di tengah Hutan Petungkriyono itu bernama Kesimpar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku lembaganya sudah diajak koordinasi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam pengusutan kasus tersebut.
"KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara," ujar Febri di kantornya, Rabu (6/11).
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, diduga ada 34 desa bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri, sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan 'backdate' (tanggal mundur)," ungkapnya.
KPK Bantu Polisi
Pada 24 Juni 2019, kata dia, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara dalam tahap penyelidikan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
"Dalam gelar perkara disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan 'backdate' merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," jelasnya.
Selanjutnya, pada 25 Juni, dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, kata Febri, diminta agar KPK melakukan supervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.
"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan polda telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK sesuai ketentuan pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Febri.
Ia menyatakan salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama pada 16 September 2019.
"Dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi 'trigger mechanism' yang diamanatkan UU. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," tuturnya.
Menkeu Beberkan Desa Fiktif
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta agar pengawasan terhadap transfer dana desa di 2020 bisa lebih diperketat. Mengingat, alokasi yang diberikan di tahun mendatang angkanya jauh lebih besar yakni mencapai Rp72 triliun.
Dia mengatakan, dengan kebutuhan yang besar tersebut maka dikhawatirkan banyak bermunculan desa-desa baru. Tujuannya agar bisa mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari pemerintah pusat.
"Dana desa masih sekitar 20 ribu desa tertinggal. Sekarang muncul desa baru tidak ada penduduknya untuk dapat alokasi," kata Sri Mulyani di DPR RI, Jakarta, Senin (4/11).
Melihat kondisi itu, Sri Mulyani menginginkan agar seluruh pemerintah daerah juga ikut mengawasi agar alokasi dana untuk transfer daerah bisa tepat sasaran.
Tahun depan, pemerintah menganggarkan setiap desa akan menerima dana desa sebesar Rp960 juta per desa. Angka tersebut naik dari sebelumnya tahun ini hanya sebesar Rp933,9 juta per desa. Pemerintah akan tetap menyempurnakan kebijakan pengalokasian dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.
Dengan adanya dana desa juga transfer ke daerah, dapat meningkatkan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa dan tenaga pendamping desa. Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana desa.
Mendes Minta Pendamping Desa Ditambah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya kekurangan pendamping desa dalam melakukan verifikasi desa yang masih berpenghuni atau tidak. Hal ini sekaligus menanggapi terkait adanya desa fiktif yang terima anggaran dana desa.
"Jumlah desa kita 74 ribu, sementara pendamping desa kita 37 ribu. Jadi 1:2 lah rata-rata," kata Abdul Halim di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Dia mengaku tidak bisa melakukan pendamping secara menyeluruh terhadap 74 ribu desa yang sudah diverifikasi. Dengan demikian, akan menambah jumlah pendamping desa lagi agar bisa meng-cover semua desa yang sudah terdata atau terverifikasi oleh pihaknya.
"Jadi sampai hari ini kita masih belum bisa meng-cover satu desa satu pendamping. Rasionya kita perpadat. Jadi, jumlah pendamping desa kita akan upayakan penambahan supaya rasionya tidak terlalu besar," ujarnya.
"Katakan mungkin 1:1, tapi tidak mungkin 1:1,5 atau gimana atau lebih mudah lagi pemantauan kita terhadap penggunaan perencanaan dan pengawasan dana desa," tutupnya.
Dia memberi contoh, desa yang kini sudah tiada atau hilang di daerah Jawa Timur. Hilangnya desa atau daerah itu karena terdampak atau terkena lumpur Lapindo.
"Ada desa yang memang harus eksodus, harus hilang dan tidak ada dana desa yang mengalir ke sana," ujarnya.
(mdk/did)