Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Dewas KPK Tunggu Jawaban Dirut Pertamina
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih menunggu keterangan lengkap dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati terkait dugaan gratifikasi motoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Padahal pemimpin perusahaan negara itu berjanji segera memberikan penjelasan tertulis terkait kasus itu
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih menunggu keterangan lengkap dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati terkait dugaan gratifikasi motoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Padahal pemimpin perusahaan negara itu berjanji segera memberikan penjelasan tertulis terkait kasus itu.
"Dewas masih menunggu jawaban atau keterangan tertulis dari Dirut Pertamina, karena pada waktu diklarifikasi, ada beberapa hal yang Dirut Pertamina belum dapat memberikan keterangan," ujar Albertina, Minggu (5/6).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
Albertina menyebut, pada saat pemeriksaan terhadap Nicke pada 27 April 2022, Nicke belum memberikan semua keterangan yang dibutuhkan Dewas KPK. Saat itu Nicke berjanji akan memberikan keterangan secara tertulis. Namun Nicke belum memenuhi janjinya.
"Dan menjanjikan akan memberikan secara tertulis, namun sampai hari ini belum diterima Dewas meskipun Dewas juga telah mengirim surat untuk hal tersebut," kata Albertina.
Surat Dewas Tak Berbalas
Albertina menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Nicke sejak 20 Mei 2022 agar Nicke segera memenuhi janjinya. Namun hingga saat ini janji itu belum ditepati.
"Surat sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022, sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," kata Albertina.
Sebelumnya, Albertina Ho juga membenarkan dirinya memeriksa Lili Pintauli Siregar pada Senin (30/5).
"Ya betul, tadi sudah selesai sekitar pukul 12.15 WIB," ujar Albertina saat dikonfirmasi.
Albertina tak merinci soal materi pemeriksaan terhadap Lili. Namun Albertina menyebut pihaknya mencecar banyak pertanyaan kepada mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
"Cukup banyak yang ditanyakan," kata dia.
Albertina tak menjawab rinci saat ditanya apakah Lili mengaku menerima tiket dan hotel menyaksikan gelaran MotoGP Mandalika.
"Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat," sebut Albertina.
Lili Diduga Langgar Kode Etik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.
Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.
Dalam kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu (27/4).
Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini memilih bungkam seusai pemeriksaan.
Dikawal beberapa pegawai PT Pertamina, dia memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.
(mdk/yan)