Kasus dugaan penistaan agama, polisi periksa Ahok besok
Kasus dugaan penistaan agama, polisi periksa Ahok besok. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya yang sudah diperiksa penyidik. Bila ternyata besok berhalangan, maka katanya Ahok akan diperiksa pada hari Selasa (8/11).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, menyebutkan jika Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama, Senin (6/11). Namun Ahok baru akan diperiksa sebagai saksi.
"Ahok akan diperiksa besok (Senin, 7/11) di Mabes Polri sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan pada Kamis lalu bahwa Ahok akan diperiksa. Kalau tidak ada halangan, maka besok akan diperiksa sekitar jam 10.00 WIB," ujarnya, Minggu (6/11) di Nusa Dua Bali.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya yang sudah diperiksa penyidik. Bila ternyata besok berhalangan, maka katanya Ahok akan diperiksa pada hari Selasa (8/11).
Pmeriksan besok merupakan pemeriksaan lanjutan yang sudah dilakukan terhadap Ahok beberapa waktu lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum terhadap Ahok dan sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pada saat yang sama juga akan diperiksa juga saksi ahli yakni ahli hukum pidana DR Muzakir dari UI Yogyakarta. Sementara Ustad Ma'ruf Amin juga diperiksa sebagai saksi ahli agama dari MUI. Sementara untuk saksi dari ahli bahasa, penyidik akan memeriksa keterangan dari Lembaga Bahasa Indonesia.
Rencananya, apabila seluruh keterangan saksi dan bukti sudah dikumpulkan, maka penyidik akan melakukan gelar perkara secara terbuka. "Untuk kasus ini ada pengecualian. Semuanya transparan tidak tidak ada yang ditutupi. Publik harus tahu seluruh proses pengumpulan bukti hingga mekanisme gelar perkara," Bebernya.
Dalam proses penyelesaian kasus ini, semua pihak terlibat. DPR RI dari Komisi III juga terlibat sebagai pengawas, pihak kejaksaan juga terlibat dan semua unsur lainnya.
Boy juga memastikan, jika kasus ini akan diselesaikan tepat waktu. "Minimal akhir November sudah dilakukan gelar perkara atau minggu ketiga bulan Nobember ini. Tiga Minggu dari sekarang diharapkan sudah gelar perkara," tutup jenderal bintang dua itu.