Kasus ijazah palsu akan diselidiki oleh Mahkamah Kehormatan DPR
Agus Hermanto menyatakan, MKD akan mengklarifikasi terhadap anggota yang dilaporkan menggunakan gelar palsu.
Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akan mengklarifikasi adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh sejumlah anggota dewan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto bahwa pemeriksaan tersebut berawal dari laporan staf DPR.
"MKD tentu akan panggil karena ada laporan dari mantan TA-nya mengenai ijazah palsu tersebut. Nanti MKD akan meminta klarifikasi atas surat yang masuk atau klaim yang masuk dan kemungkinan akan diklarifikasi ke yang bersangkutan," kata Agus di gedung DPR RI, Kamis (28/5).
Sebenarnya, Agus menambahkan, syarat untuk menjadi anggota dewan bisa dari yang tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA). Meski begitu, banyak juga sarjana yang melamar menjadi anggota dewan. Namun, jika mereka menggunakan ijazah palsu, maka tentunya hal tersebut tidak diperkenankan.
Mengenai sanksi atau tata cara penyelidikan akan diserahkan ke MKD. Sementara itu, review anggota terkait kasus ini tetap akan dilakukan.
"Kita ingin review atau lihat, meski itu hasil final. Di 2009-2014 saya juga diberikan amanah wakil ketua penjaringan. Dari partai juga sudah dicek. Kita masukkan ke kpu, nanti masih di cek lagi. Yang lolos betul-betul lolos dari lubang jarum. Jika ada harus diproses. Yang penting universitasnya juga diberi efek jera," pungkasnya.