Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia
Selain Erry, Kejagung juga memeriksa Kepala Departement Audit Internal OJK, Ahmad Fuad, kemudian Kepala Departement Management Resiko Dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana asuransi PT Jiwasraya. 13 Orang diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/7) kemarin.
Satu di antaranya, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (2002-2009), Erry Firmansyah. Erry diperiksa sebagai saksi tersangka Fakhri Ilmi dari OJK. Pada tahun 2007, Bursa Efek Jakarta berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Apa yang dimaksud dengan jerawat punggung? Jerawat punggung adalah suatu kondisi kulit di mana terdapat timbulan berupa kemerahan, bengkak, bahkan berisi nanah pada bagian punggung.
-
Apa ciri khas dari payung hias Juwiring? “Ada motif khas bunga, kalau ditanya itu bunga apa mungkin nggak ada yang tahu. Kemudian untuk keindahan sulamannya itu tidak ditemukan pada payung-payung yang lain,” kata Ngadiyakur.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
Selain Erry, Kejagung juga memeriksa Kepala Departement Audit Internal OJK, Ahmad Fuad, kemudian Kepala Departement Management Resiko Dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati.
Kepala Departement Penanganan Anti Faud OJK, Siswani Wisudawati juga ikut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Fakhri.
"4 Orang saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014 – 2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK," terang Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Selasa (14/7).
Sementara tiga orang saksi lainnya yakni Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, Rini Winati, Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, Adhe Mustofa dan Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, Kusnan Harjanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi yakni PT Milenium Capital Management.
Selanjutnya tiga orang saksi yakni Staf Perdagangan PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi (sekarang PT. Pan Arcadia Capital) Minarni, Komisaris PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi, Ellu J Sabari Winarto, Komisaris Utama PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi, Tigor Pakpahan, diperiksa dalam kapasitas saksi atas tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital.
Dua orang saksi lainnya yakni Direksi PT. CMB NIAGA CUSTODIAN, Furiyanto dan Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih diperiksa saksi atas tersangka korporasi PT Prospera Asset Management.
Terakhir, Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan diperiksa untuk tersangka korporasi PT May Bank Asset Management.
“9 Orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. Asuransi Jiwasraya keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata Hari lagi.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
(mdk/rnd)