Kasus-kasus TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati
Lalu apa saja kasus-kasus yang membuat para TKI di Saudi ditahan hingga dihukum mati?
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi memang terbanyak dibandingkan TKI dari negara lain. Meskipun begitu, nasib mereka tak semua sama. Mereka ditangkap dan ditahan oleh kepolisian Arab Saudi karena melakukan kejahatan. Bahkan beberapa dari TKI ditahan dan sudah divonis hukuman mati.
Lalu apa saja kasus-kasus yang membuat para TKI di Saudi ditahan hingga dihukum mati? Seperti dikutip merdeka.com dari berbagai sumber, berikut kasus-kasus yang menyebabkan TKI ditangkap dan ditahan:
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Di mana patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
Tuti Tursilawati dengan tuduhan pembunuhan
Para TKI yang tersangkut kasus pembunuhan memang paling banyak. Salah satunya Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat. Saudi mengeksekusi mati Tuti pada 30 Oktober 2018. Eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Republik Indonesia.
Tuti Tursilawati dituduh membunuh ayah majikannya warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Mei 2010.
Jamaah dengan tuduhan punya ilmu sihir
Tuduhan tersebut seperti tak masuk akal, namun memang benar terjadi. Seperti Jamaah Binti Sarikan Diman, ia ditangkap kepolisian Saudi dan ditahan atas tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen. Saat itu ia ditangkap pada 3 Februari 2010.
Awalnya, majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal (setara Rp 3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jamaah. Namun, kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati).
Namun nasib berubah, pada sidang ke-18 pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah.
Zaini Misrin dengan tuduhan pembunuhan
Kasus pembunuhan yang menimpa Zaini Misrin sudah berlangsung lama. Namun hukuman mati yang dijatuhkan tak diberitahukan Saudi terlebih dahulu. Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Kemudian, pada tahun 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.
Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak memberikan kabar kepada pihak pemerintah Indonesia. Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati. Namun, eksekusi mati itu ternyata tetap dilaksanakan.
Sri divonis hukuman mati dengan tuduhan perzinaan
Sri Wahyuningsih binti Mispan Eli, 38 tahun, TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah yang telah menjalani hukuman selama lebih 9 tahun di Penjara Madinah, Arab Saudi, akhirnya bebas dari hukuman mati dengan rajam.
Sri Wahyuningsih divonis hukuman mati rajam oleh Mahkamah Umum Madinah pada tanggal 28 November 2005 karena terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan sesama pekerja asing, warga negara Bangladesh, hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan bernama Aisyah, saat ini berusia 9 tahun.
Vonis hukuman mati yang hanya tinggal menunggu pelaksanaan waktu eksekusi tersebut berhasil dibatalkan setelah KJRI mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut kepada Raja.
Pada sidang Peninjauan Kembali 15 April tahun lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman rajam atas Sri Wahyuningsih dan menggantinya dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan cambukan sebanyak 500 kali dalam 10 tahapan.