Kasus Kebakaran Hutan, Petani di Kapuas Hulu Ditangkap
Disampaikan Siko, lahan yang terbakar itu sekitar dua hektar yang termasuk juga lahan milik orang lain. Api dengan cepat membesar, meski pun berhasil dipadamkan, namun api hidup kembali sehingga menghanguskan lahan lainnya.
Jajaran Polres Kapuas Hulu menangkap PU (31) seorang petani di Desa Pulau Nanak, Kecamatan Embaloh Hulu, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.
"Pelaku membakar lahan dan api membesar menghanguskan juga lahan yang orang lain di Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Minggu (11/8), dikutip dari Antara.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Dimana letak Taman Bunga Kutabawa? Taman Bunga Kutabawa merupakan destinasi wisata yang terletak di Pejagan I, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
Disampaikan Siko, lahan yang terbakar itu sekitar dua hektar yang termasuk juga lahan milik orang lain. Api dengan cepat membesar, meski pun berhasil dipadamkan, namun api hidup kembali sehingga menghanguskan lahan lainnya.
Menurut dia, saat ini pelaku diproses hukum dengan barang bukti tiga potongan kayu sisa pembakaran lahan yang dilakukan tersangka.
Ditegaskan Siko, tersangka melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 (satu) dengan ancaman kurungan penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Jadi untuk tersangka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena itu termasuk pidana di bidang Karhutla," kata Siko.