Kasus Komjen Budi dilimpahkan, Presiden Jokowi lepas tangan
Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo sejak awal tidak mau ikut campur urusan KPK-Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutuskan segera melimpahkan kasus korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kepada lembaga penegak hukum lain. Mereka menyatakan hal itu berdasarkan kesepakatan dibuat bersama beberapa lembaga negara.
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Presiden Joko Widodo tidak bakal ikut campur soal itu. Mereka lepas tangan meski dihadapkan pada kenyataan KPK keok melawan Komjen Budi.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Itu kan perspektifnya harus hukum. Kalau sampai (dilimpahkan), itu kan proses hukum ya, tentu pemerintah tidak masuk dalam arena itu. Jadi, dari pihak, terserah saja, dari KPK akan membuat keputusan seperti apa. Pemerintah tidak akan masuk," kata Pratikno kepada awak media di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/3).
Menurut Pratikno, sejak awal Presiden Joko Widodo memang membiarkan masing-masing proses hukum di kedua lembaga tetap berjalan. Meskipun nampak KPK dan Polri seolah saling sandera.
"Presiden kan dari awal komitmennya seperti itu. Tidak mau masuk terlalu jauh dalam proses hukum. Karena beliau menjaga proses hukum tetap ditaati. Kalau itu ya keputusannya KPK lah," ujar Pratikno.
Pratikno yakin KPK telah mempertimbangkan segala hal apabila kasus-kasusnya yang belum selesai dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau gitu kan keputusannya KPK. KPK pasti menghitung semacam itu kok," lanjut Pratikno.
(mdk/ary)