Kasus korupsi dana hibah, 3 komisioner Bawaslu Jatim divonis bebas
Kasus korupsi dana hibah, 3 komisioner Bawaslu Jatim divonis bebas. Hakim Unggul Warso yang memimpin persidangan menilai perkara korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013 tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, membebaskan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka yang divonis bebas adalah Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, kemudian dua anggota komisioner yakni Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede.
Ketiganya divonis bebas, karena hakim Unggul Warso yang memimpin persidangan menilai perkara korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013 tidak terbukti.
"Dengan ini membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa," terang hakim Unggul Warso dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (2/12).
JPU pikir-pikir menyikapi vonis dari hakim. Sebab di persidangan sebelumnya dalam agenda tuntutan, ketiganya dituntut berbeda. Seperti Sufyanto dituntut satu tahun enam bulan penjara, Sri Sugeng dan Andreas dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.
"Kami akan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa Wirabuana.
Secara terpisah, penasihat hukum ketiga terdakwa, Suryono Pane mengatakan, putusan hakim yang diberikan untuk kliennya itu sudah tepat. Karena sesuai dengan fakta di persidangan. Kalau bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk penggunaan perjalanan dinas itu ada. Namun di persidangan SPJ itu tidak dihadirkan, walaupun sudah diserahkan ke Polda Jatim.
"Selain itu, pertimbangan lainnya adalah mengenai keterangan saksi ahli dari BPKP, dianggap hakim tidak jujur. Karena, terbukti tidak ada kerugian negara," terang Suryono Pane.