Kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2.150 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi Narogong dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun denda Rp 1 miliar, atau apabila tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan penjara," ujar jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan tuntutan milik Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2.150 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya perbuatan Andi tidak mendorong program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dampak dari perbuatannya hingga saat ini masih terasa dan dirasakan secara masif.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta statusnya sebagai Justice Collaborator menjadi pertimbangan tuntutan yang meringankan.
Sementara itu, jaksa menyampaikan tuntutan Andi delapan tahun didasari atas penetapannya sebagai Justice Collaborator. Keputusan tersebut didasari dengan dengan surat pimpinan KPK dengan nomor PEP-1536/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK pada tanggal 5 Desember.
Lebih lanjut, pada tuntutan kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menggunakan dakwaan alternatif terhadap Andi yakni menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Novanto ngotot fee e-KTP dibayar penuh sampai tagih Andi Narogong
Terdakwa Andi Narogong jalani sidang tuntutan JPU terkait korupsi e-KTP
Andi Narogong beberkan peran Setnov, Saut nilai penuhi kriteria Justice Collaborator
Jelang sidang tuntutan, kuasa hukum harap pengajuan JC Andi Narogong dikabulkan KPK
KPK pertimbangkan permohonan Justice Collaborator dari Andi Narogong
Ungkap fakta kasus korupsi e-KTP, JPU KPK apresiasi sikap Andi Narogong
Dari satu e-KTP, Setya Novanto minta jatah Rp 2 ribu
-
Apa yang dilakukan Andi Sumangerukka kepada emak-emak di Sulawesi Tenggara? Seorang pensiunan jenderal bintang 2 TNI memberi modal usaha kepada emak-emak. Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka memberikan modal usaha kepada para emak-emak. Mereka dikumpulkan dan diberikan kesempatan untuk berbicara kepada pensiunan jenderal tersebut tentang keluhan masing-masing.
-
Bagaimana KRT Wiroguno menciptakan notasi andha? Saat menjabat di sekolah tari Krida Beksa Wirama, KRT Wiroguno dititahkan untuk mendokumentasikan gending-gending gagrak Yogyakarta. Untuk keperluan itulah ia menciptakan sistem notasi khusus, yaitu notasi andha.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Andhika Perkasa mengubah ransum TNI? Kondisi ini membuat Andhika yang pada saat itu menjabat sebagai Pangkostrad merasa gelisah. Ketika jabatannya naik menjadi Kepala Staff Angkatan Darat, Andhika merombak pola konsumsi para prajurit di medan operasi.
-
Apa itu Andung? Andung merupakan bentuk seni suara dan sastra (tradisi lisan) yang bersifat ritual adat yang dilantunkan ketika keluarga atau kerabat meninggal dunia.