Kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan pidana uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 miliar dengan diperhitungkan pengembalian uang USD 350.000.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan vonis terhadap Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Andhika Perkasa mengubah ransum TNI? Kondisi ini membuat Andhika yang pada saat itu menjabat sebagai Pangkostrad merasa gelisah. Ketika jabatannya naik menjadi Kepala Staff Angkatan Darat, Andhika merombak pola konsumsi para prajurit di medan operasi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan pidana uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 miliar dengan diperhitungkan pengembalian uang USD 350.000.
Andi diwajibkan membayar uang pengganti selambat lambatnya 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu membayar dari waktu yang sudah ditentukan maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi nilai pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencantumkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan Andi dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan yang terstruktur dan sistematis serta masif.
"Dan hingga saat ini masih dirasakan dampaknya masih banyak masyarakat kesulitan memiliki kartu identitas," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, Andi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Hanya, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif pertama sebagai landasan hukumnya yakni pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Hakim sebut Andi Narogong bukan pejabat negara, pasal dipakai JPU dinilai tak tepat
Jelang sidang vonis, kubu Andi Narogong harapkan putusan hakim ringan
Pledoi Andi Narogong: Minta hartanya dikembalikan & mohon keringanan hukuman
Bacakan pledoi e-KTP, Andi Narogong mohon maaf & minta hartanya dikembalikan
Dugaan keterlibatan Setya Novanto makin terang benderang, per e-KTP dapat Rp 2000
Di sidang, kuasa hukum harap denda terhadap Andi Narogong turun tak sampai Rp 1 M
Mengungkap asal muasal duit buat Setya Novanto dari proyek e-KTP