Kasus korupsi Fuad Amin, KPK diminta menangkap Bupati Bangkalan
"Akan menjadi tanda tanya besar, jika KPK hanya berhenti di Fuad Amin saja."
Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis dari Hakim Elang Prakoso ini, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta ini, mengabulkan banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Fuad Amin.
Vonis inipun disambut baik oleh pegiat anti korupsi di Madura yang tergabung Madura Corruption Watch (MCW). Mereka menilai, Fuad Amin laik dan pantas menerima vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tersebut.
"Kami menilai, tambahan hukuman itu hal yang pantas. Bahkan kalau menurut kami (MCW), vonis bisa dua kali lipat dari putusan 8 tahun penjara," terang Ketua MCW, Syukur via telepon selulernya, Selasa (9/2).
Kasus Fuad Amin, kata dia, akan menjadi acuan bagi bupati atau wali kota maupun gubernur untuk tidak coba-coba melakukan tindak korupsi, seperti yang dilakukan Fuad Amin. "Sepintar-pintar mereka melakukan korupsi, pasti akan tercium dan tertangkap."
"Harapan kami, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak berhenti di Fuad Amin, karena yang terlibat korupsi APBD terkait fee proyek cukup banyak, terutama anak Fuad Amin, yang sekarang jadi Bupati Bangkalan, Ra Momon (Makmun Ibn Fuad)," sambungnya.
Dugaan keterlibatan Ra Momon ini, lanjut dia, karena KPK pernah juga menyebut-nyebut nama putra mahkota Fuad Amin tersebut.
"KPK pernah menyebut-nyebut nama Bupati Bangkalan itu, jadi KPK juga harus segera memanggilnya. Karena akan menjadi tanda tanya besar, jika KPK hanya berhenti di Fuad Amin saja, yang menjadi tersangka," harapnya.
Kembali dia berharap, KPK tetap serius menangani masalah korupsi di Bangkalan. "Masyarakat Bangkalan harus menerima vonis ini, karena siapapun yang melakukan korupsi dan melawan hukum, maka akan berhadapan dengan hukum."
"Kami harap KPK serius melanjutkan kasus Fuad Amin. Karena masih ada pejabat, kontraktor, bahkan ada juga pemilik rekening yang dititipi uang dan nama sertifikat tanah oleh Fuad Amin, yang harus diperiksa. Dan jangan lupa, MCW akan terus mengawal kasus ini hingga para oknum yang terlibat, semua bisa ditangkap. MCW siap memberi data baru dan tambahan data untuk KPK," pungkasnya.
Baca juga:
Terbukti korupsi, hakim vonis Fuad Amin 8 tahun penjara
Kuasa hukum sebut Fuad Amin sudah uzur, tak adil divonis 8 tahun
Vonis Fuad Amin terlalu ringan, KPK tegaskan bakal banding
Jenguk Fuad Amin di Rutan Salemba, Hasyim Muzadi sebut hanya empati
Banding KPK dikabulkan, hukuman Fuad Amin ditambah jadi 13 tahun bui
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023