Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Tersangka Senilai Rp700 Miliar
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini.
Dua tersangka tersebut yakni Sukmana (SUK) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Rudy Hartono (RHI) selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
-
Apa yang menjadi ciri khas Klenteng Talang? Menurut laman Museum Sonobudoyo, ciri khas lawasan terlihat jelas di bagian depan klenteng lewat serambi berbentuk pendopo dengan enam tiang penyangga atap. Lalu di sisi kanan dan kiri, terdapat ruangan gudang.
-
Apa yang menjadi ciri khas Kasepuhan Cisungsang? Kasepuhan Cisungsang memiliki karakteristik khas yang merupakan kombinasi antara kampung dan sawah di daerah lembah yang subur.
-
Mengapa kerangka cerpen penting? Memahami dan membangun kerangka cerpen adalah langkah awal yang krusial untuk menghasilkan karya fiksi yang memikat pembaca.
-
Bagaimana ciri khas bentuk kapak lonjong? Sesuai dengan namanya, kapak lonjong memiliki ciri khas penampang yang berbentuk lonjong.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (9/6).
Cahyono mengatakan, hasil penyidikan ditemukan bahwa dua tersangka melakukan korupsi dalam sistem korporasi. Kedua tersangka mengendalikan korporasi tersebut.
"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ujar dia.
Menurut Cahyo, polisi tengah memburu dugaan aset tersangka disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, polisi telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
"Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujar dia.
Duduk Perkara Korupsi Pembelian Lahan Rusun Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng
Polri memaparkan duduk perkara kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan tanah 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dan 2016.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka yakni Sukmana (SUK) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Rudy Hartono (RHI) selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp649 miliar.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, untuk tersangka Rudy Hartono juga dikenakan TPPU. Dalam praktiknya, tersangka membuat persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sehingga terbit SHM atas nama saudari TNS. Nah, di dalam pendahuluan, pemeriksaan pendalaman kasus ini, telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa suap terhadap para pihak yang barang buktinya sudah kita sita, sehingga ini menjadi satu modus di dalam korupsi pengadaan tanah," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Setelah terbit SHM, lanjut Cahyono, tersangka Rudy Hartono menawarkan tanah tersebut kepada DPGP Provinsi DKI Jakarta dan tersangka Sukmana selaku pegawai DPGP Provinsi DKI Jakarta ikut mengambil peran dalam pengadaan pembangunan rusun secara tidak benar.
"Jadi di sini ada fakta-fakta yang ditemukan, ada kesesuaian niat jahat antara SUK dengan RHI," jelas dia.
Setelah dilakukan pembayaran terhadap Rudy Hartono sebesar Rp658 miliar, dia pun langsung melakukan penarikan beberapa kali terhadap uang tersebut dan dilanjutkan dengan penukaran ke mata uang asing. Uang hasil kejahatan itu turut digunakan untuk membeli beberapa aset yang ada di Jakarta, baik berupa bangunan atau pun lainnya.
"Kemudian juga ada berdasarkan fakta yang kita dapat, RHI juga ada melakukan transfer beberapa kali ke luar negeri. Dari sini kita akan dalami, di mana kita juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," kata Cahyono.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi itu, baik di dalam maupun luar negeri antara lain Singapura dan Amerika Serikat. Adapun yang berhasil terselamatkan dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 19 aset atau properti senilai Rp700.970.000.000.
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung," Cahyono menandaskan.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,69 hektare untuk pembangunan rumah susun atau rusun oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasarkan laporan polisi Nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016 di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka atas nama S dan RHI," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal korupsi lahan itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Menurut Ahmad, barang bukti yang diamankan antara lain girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah di Cengkareng, empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah, dan dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.
Kemudian juga ada uang tunai sebanyak Rp 161 juta dari M Saleh selaku mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip Cengkareng, uang Rp 500 juta dari Junaidi selaku mantan Camat Cengkareng tahun 2011-2014 , uang senilai Rp 790 juta dari Mas'ud Effendi selaku camat Cengkareng tahun 2014-2016.
Adapun tersangka Sukmana (S) merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, sementara Rudy Hartono (RHI) merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk pembangunan rusun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp 16 miliar," jelas dia.
Ahmad mengatakan, objek tanah proyek tersebut diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah. Kemudian sertifikat hak miliknya juga diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai atau dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya, yang tentunya mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari situ, fakta yang ditemukan yakni patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Perpres No.40 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres No.71 tahun 2012 tentang penyelanggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Termasuk dugaan adanya aliran penerimaan uang dari pihak kuasa penjual kepada pejabat pengadaan dan pejabat lain, terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri.
"Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, karena tanah atau lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh DPGP DKI Jakarta," Ahmad menandaskan.
(mdk/gil)