Kasus korupsi P2KTrans, KPK periksa politikus Golkar Charles Mesang
KPK telah menahan tersangka kasus ini, Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaluddin Malik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).
"Iya, Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Belum diketahui sejauh mana kaitan pemeriksaan politikus Golkar ini dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Charles sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK pada 15 September 2015 lalu.
"Keterangan dia (Jones Mesang) dibutuhkan oleh penyidik dalam dugaan korupsi ini," papar Yuyuk.
Selain memeriksa Charles penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaludin Malik. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka kasus ini, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaluddin Malik pada Kamis 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan.
KPK sendiri telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Atas perbuatannya, Jamaludin terancam melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.