Kasus Mafia Tanah Tipu Ibunda Nirina Zubir, Polda Metro Tahan Lima Tersangka
Sementara dua tersangka lain ialah notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Polda Metro Jaya menahan kelima tersangka kasus mafia tanah yang merugikan pemeran Nirina Zubir dan keluarga.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan.
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Apa harapan Nirina Zubir terhadap putusan hakim dalam kasus mafia tanahnya? "Nggak sabar pengin segera mengetahui putusannya. Sudah jelas sebenarnya. Hanya saja, mereka sudah dinyatakan bersalah sejak sidang pertama," ucap Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
-
Mengapa Nirina Zubir berharap agar kasus mafia tanahnya bisa segera terselesaikan? Nirina mengungkapkan kelelahannya dalam menghadapi masalah dengan mafia tanah yang telah berlangsung sejak November 2021. Meskipun Kementerian ATR/BPN telah ikut campur, masalah ini masih belum terselesaikan. "Saya benar-benar lelah. Lelah secara mental, fisik, dan juga waktu. Terlebih lagi, saya memiliki dua anak dan juga pekerjaan," ungkap Nirina.
-
Apa yang membuat Nirina Zubir kecewa? Poin kritis Nirina Zubir adalah ketidakmampuan calon presiden dan wakil presiden untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah.
-
Mengapa Nirina Zubir menarik dukungannya? Masalah yang mencuat adalah perjuangannya menghadapi mafia tanah yang belum mendapatkan penyelesaian sejak tahun lalu. Dengan berat hati, Nirina Zubir menyatakan mundur dari aktif menyuarakan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Iya betul, sudah kelimanya ditahan. Untuk penahanan 20 hari ke depan dan dilanjutkan 40 hari," ujar Petrus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (23/11).
Petrus menjelaskan, tiga tersangka di antaranya telah lebih dahulu ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (17/11). Adapun ketiganya ialah asisten rumah tangga (ART) Nirina, yaitu Riri Khasmita dan suaminya Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Sementara dua tersangka lain ialah notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Ina ditahan usai ditangkap penyidik pada Selasa dini hari (23/11) di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Sementara Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siangnya, usai ditangkapnya Ina.
Petrus mengatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Penyidik juga bakal mengenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
ER, Notaris Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Polisi Tetapkan Notaris ER Buronan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Notaris Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Penyidik Dalami Keterlibatan Pembeli
2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dijemput Paksa, Seorang Diduga Kabur
2 Akun Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dinonaktifkan