Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polda Metro Hari Ini
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.
Selebgram Rachel Vennya kembali dimintai keterangan atas kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (1/11).
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya beberapa waktu lalu. Ade menyebut, Rachel diminta hari pada hari ini pukul 10.00 Wib.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Siapa yang memiliki kasur yang mirip dengan milik Rachel Vennya? Ternyata, kasur yang disebut-sebut sebagai kembaran dengan yang dimiliki oleh Nagita Slavina ini memiliki harga yang sangat mahal, senilai KPR.
-
Apa yang dilakukan Rachel Vennya di Norwegia? Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim, sedang menikmati liburan di Norwegia. Mereka sangat menikmati bermain salju!
"Betul. Hari ini ada pemeriksaan RV sebagai saksi. Untuk jadwal sesuai panggilan jam 10," kata dia dalam keterangannya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Gelar perkara diadakan pada pada Rabu (27/10) pagi. Adapun, kesimpulan ialah status perkara naik ke tahap selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.
"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Pekan Depan
Polri: Pelanggar Karantina Kesehatan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta
Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Segera Dipanggil Polisi Lagi
Perkara Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Dinaikkan Jadi Penyidikan
Rachel Vennya dan Seluk Beluk Penggunaan Pelat Khusus Cegah Pelanggaran
Bukan Pelat Istimewa, Ini Deretan Fakta Nopol RFS di Mobil Rachel Vennya
Usai Viral, Rachel Vennya Bayar Pajak dan Ganti Warna Mobil 'RFS'