Kasus Ongen dinilai dipaksakan masuk pengadilan
Seharusnya jaksa juga menyatakan perbuatan Ongen itu bukan perbuatan pidana.
Tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen memasuki babak baru. Berkas perkara kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi dan transaksi elektronik itu, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis melihat, masalah ini terlalu dipaksakan untuk masuk ke meja hijau. "Tentunya harus diatur lagi baik itu definisi maupun UU pornografinya, karena saya lihat ini tidak ada unsur pidana untuk itu," kata Margarito, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/3).
Dalam kasus Ongen, kata dia, terpenting adalah soal hukumnya yang tidak diatur dalam undang-undang. Seharusnya jaksa juga menyatakan perbuatan Ongen itu bukan perbuatan pidana.
"Konsentrasi di kasus hukumnya saja dulu, soal mengubah definisi atau undang-undang itu soal lain nanti," ungkapnya.
Sementara itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) juga memprotes tindakan kepada kasus ongen. Aktivis Kamerad, Haris Pertama mengatakan, jika kasus Ongen dipaksakan masuk ke meja hijau, maka Undang-undang Pornografi harus direvisi.
"Kata lonte dalam KBBI tidak melanggar UU Pornografi, tentu ini harus diubah definisinya, jika nanti Ongen bersalah," kata Haris.
Dia meminta penegak hukum harus memperhatikan pelbagai hal dalam kasus ini. "Jangan sampai karena intervensi kekuasaan, hukum pun dikesampingkan," tegasnya.
Sebelumnya, Ongen ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapaDoyanLonte.
Hingga saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim. Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12) di kediamannya Jl Rambutan Kav a/d RT. 5 RW. 6, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.
Karena mengunggah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.