Kasus pabrik kembang api, kewenangan pengawasan di Pemprov Banten
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mengaku, kewenangan pemantauan dan pengawasan daerah Industri menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Banten. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mengaku, kewenangan pemantauan dan pengawasan daerah Industri menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Banten. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, mengaku, berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Banten yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pabrik.
"Kewenangan pemantauan dan pengawasan terhitung 1 Januari, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi," ujar Jarnaji di lokasi pabrik kembang api meledak Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Sabtu (29/10).
Dia menyayangkan musibah besar yang terjadi di pabrik kembang api tersebut. Menurut Jarnaji, seharusnya perusahaan produsen kembang api itu melaporkan semua hal terkait izin produksi usahanya.
"Seharusnya pada saat perusahaan mendapat izin pendirian bangunan dan sebagainya, perusahaan wajib melaporkan kepada provinsi, berapa jumlah tenaga kerja, peralatan, fasilitas, evakuasi, alat pemadam kebakaran, instalasi listrik, instalasi air, dan sebagainya," ucap Jarnaji.
Untuk itu, dia berharap, pihaknya bisa ikut andil dalam pengendalian ketenagakerjaan dan pemantauan anak di bawah umur.
"Sementara ini kita bidang pengawasan diambil provinsi, kita mengajukan perbuatan untuk pengendalian tenaga kerja dan pemantauan, di bawah umur," terangnya.