Kasus Pencemaran Nama Baik IDI, Jerinx SID Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Ia juga menerangkan, penetapan Jerinx sebagai tersangka karena hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni.
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Bali, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, bahwa Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Bali.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Bagaimana Dr. Sardjito membuat ransum TNI? Kecerdikan Sardjito dalam membuat ransum melahirkan inovasi bernama 'Biskuti Sardjito'. Bentuknya yang bulat bisa memberikan energi untuk para tentara ketika di medan perang.
"Udah, dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8).
Ia juga menerangkan, penetapan Jerinx sebagai tersangka karena hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni.
"Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan dimana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ujar Kombes Yuliar.
Rapid Test
Jerinx juga menjalani rapid tes sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Iya (dites), SOP sebelum masuk itu iya harus. Iya udah ditahan baru tes dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk hasil rapid test Jerinx ialah nonreaktif alias negatif Covid-19."Rapid, (hasilnya)
Non Reaktif," ujar Kombes Yuliar.
Seperti yang diberitakan, Drummer Superman Is Dead bernama I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerink dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Mapolda Bali.
Laporan tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerink.
"Iya, betul ada laporan dari IDI. Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,
melalui medsos di akun imstagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8) lalu.
Syamsi juga menerangkan, bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Kemudian, sudah memberi surat panggilan kepada Jerink. Namun, yangbersangkutan masih berhalangan.
"Sudah diberi surat panggilan dan untuk sementara dijadikan saksi dulu. Sebenarnya, kemarin harus hadir (Jerink). Tapi yangbersangkutan tidak hadir," imbuhya.
Namun, pihaknya kembali melayangkan lagi surat panggilan kedua kepada Jerink. Rencananya, akan dipanggil kembali sebagai saksi pada Kamis (6/7) mendatang.
Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
"Ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO," jelasnya.
Syamsi juga menyampaikan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu, oleh Ketua IDI Provinsi Bali.
"Pelapor dari Ketua IDI. Kita, sudah periksa saksi-saksi dan kemudian sudah periksa Ketua IDI dan kemudian pemeriksaan ahli-ahli juga," ujar Syamsi.
Dalam hal itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.