Kasus Penumpang Bercanda Bawa Bom, GM Bandara Adisutjipto akan Tempuh Jalur Hukum
Penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH membuat heboh karena bercanda membawa bom, Jumat (6/12). Akibat candaannya ini, pesawat Air Asia harus mengalami penundaan keberangkatan.
Penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH membuat heboh karena bercanda membawa bom, Jumat (6/12). Akibat candaannya ini, pesawat Air Asia harus mengalami penundaan keberangkatan.
GM Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menegaskan akan memproses hukum penumpang berinisial TH. Meskipun sudah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, Pandu tetap akan mengajukan TH ke ranah hukum.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Di mana lokasi Rumah BUMN Yogyakarta? RuBY terletak di Jalan Sagan Timur No. 123, Kec. Gondokusman, Kota Yogyakarta.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa tugas utama Balai Yasa Yogyakarta? Tugas pokoknya hanya melayani overhaul lokomotif.
-
Di mana Rumah BUMN Yogyakarta (RuBY) berada? Jadi, untuk Anda yang tertarik bergabung bisa langsung datang ke Rumah BUMN Yogyakarta yang terletak di Jalan Sagan Timur No. 123, Kec. Gondokusman, Kota Yogyakarta.
Pandu menilai bahwa candaan yang dilakukan TH fatal bagi penerbangan. Selain itu, candaan tersebut membuat penumpang lainnya tidak nyaman dan mengganggu keselamatan penerbangan.
Pandu menuturkan jika Air Asia sudah memaafkan dan tidak memermasalahkan candaan TH, namun pihak otoritas Bandara Internasional Adisutjipto tetap akan membawa persoalan ke ranah hukum.
"Jadi gini, kalau masalah ini tetap nanti kami akan proses karena ini kan fatal ya bagi penerbangan. Jadi kalau Air Asia memang tidak melanjutkan, tapi nanti kami (otoritas Bandara Internasional Adisutjipto) akan proses. Akan kami laporkan," kata Pandu saat dihubungi.
Pandu menegaskan bahwa harus ada tindak lanjut dari candaan yang berlebihan dan mengganggu penerbangan.
"Memang hal yang seperti ini harus ada tindak lanjutnya. Tidak bisa karena hanya dia bercanda kemudian minta maaf terus selesai, tidak bisa. Nanti dilaporkan ke PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Dirjen Perhubungan," tegas Pandu.
"Larangan bercanda membawa barang berbahaya termasuk bom di bandara telah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun ancamannya ialah penjara maksimal 1 tahun," tegas Pandu.
"Di situ sudah dijelaskan termasuk yang candaan itu tidak dibenarkan. Ya karena selain juga akan membuat seluruh penumpang itu merasa tidak nyaman, bahkan ada yang panik ya, dan juga pastinya akan mengganggu keselamatan penumpang," imbuh Pandu.
Baca juga:
Bercanda Bawa Bom, Penumpang di Bandara Adisujipto Gagal Terbang ke Bali
Dua Pria Malaysia dan 1 WNI Ditangkap karena Hoaks Bom di Bandara Penang Malaysia
Bercanda Bawa Bom, Penumpang Citilink di Adi Soemarmo Ditangkap
Penumpang Ngaku Bawa Bom, Pesawat Lion Air Medan-Jakarta Delay Sekitar 1,5 Jam
PNS penumpang Lion Air bercanda bawa bom saat di kabin pesawat
Lagi, penumpang pesawat bercanda bawa bom di Bandara Kualanamu