Kasus penyelundupan BBM, Abob 'raja minyak' cuma divonis 4 tahun bui
Vonis penjara itu sangat jauh dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun. Sama halnya dengan pidana denda dan duit pengganti.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, kepada terdakwa penyelundupan bahan bakar minyak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Mahbub alias Abob. Vonis buat 'Raja Minyak' dari Batam, Kepulauan Riau, itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebab, beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum pada menuntut Abob dengan pidana penjara selama 16 tahun. Apalagi dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo malah menyatakan Abob bukan dalang dalam kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Dumai. Menurut Hakim Ahmad, Abob cuma membantu bisnis ilegal dilakukan Mayor Antonius Manulang, seorang anggota TNI-AL aktif di Dumai.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Mahbub turut serta dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Pudjoharsoyo sewaktu membacakan pertimbangan hukum, Kamis (18/6).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana dengan kepada Abob sebesar Rp 200 juta. Jika uang itu tidak dibayar, maka dia diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan kurungan. Nilai denda dalam vonis itu pun jauh dari tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak membebankan Abob membayar uang pengganti, sebagaimana tuntutan JPU. Menurut mereka, Abob tidak menikmati hasil penyelundupan dilakukannya.
"Menyatakan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidananya, serta mengembalikan barang bukti yang disita kepada terdakwa," kata Pudjo, yang juga ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ini.
Atas vonis itu, Abob melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan JPU Abdul Faried, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Abob selama 16 tahun penjara. Abob juga diwajikan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Selain penjara, JPU menuntut Abob membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 67 miliar. Bila tidak dibayar, maka dia mesti menjalani hukuman penjara delapan tahun. Terdakwa lainnya yakni seorang Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Abob, Niwen Khairiah, Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban, Yusri, pengusaha ruko Du Nun alias Anun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad.
Para terdakwa terbukti melakukan TPPU dari kegiatan pemindahan muatan minyak Duri Crude Oil milik PT Pertamina (Persero) oleh kapal super tanker MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju ke kapal KM Lautan I milik Abob. Aksi 'kencing minyak' itu dilakukan di di perairan Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas ini dikawal oleh anggota TNI AL, Antonius Manulang, yang kasusnya kini tengah disidangkan di Mahkamah Militer.
Sementara peran Yusri dan Ahmad Arifin memberi kabar ada kapal Pertamina mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu dipindahkan di tengah laut ke kapal milik Abob.
Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan kembali dipindahkan ke beberapa kapal. Du Nun lantas menjualnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura. Hasilnya dikirim ke rekening Niwen dan ditukar di dalam bisnis tukar valuta asing (money changer) miliknya.
Hasil penjualan mencapai Rp 1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Du Nun lantas dikenal dengan 'Raja Ruko' Bengkalis, karena mempunyai banyak gedung, tanah, kos-kosan dan usaha lainnya, serta pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob.