Kasus perkosaan mandek, siswi SMP pilih berhenti sekolah
Orang tua dan pihak sekolah tidak kuasa membujuk korban kembali belajar.
Malu akibat kasus pelecehan disertai pemerkosaan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS), PH (15) memilih berhenti dari sekolahnya. Padahal, peristiwa yang menimpa gadis malang itu sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak tiga bulan lalu.
Orang tua korban, Nurjanah (39) mengaku bingung mendengar keputusan putrinya tersebut. Terlebih, tempat PH bersekolah segera melaksanakan ujian dalam waktu dekat.
"Saya bingung membujuknya untuk kembali sekolah. Padahal sebentar siswa kelas III akan ujian," keluhnya.
Tidak hanya Nurjanah, pihak sekolah juga mengharapkan agar PH kembali bersekolah karena namanya sudah terdaftar sebagai peserta UN 2013. Namun, keputusan untuk berhenti tetap berlanjut jika polisi belum melanjutkannya ke jalur hukum.
"Pihak sekolah sudah meminta kami untuk membujuk PH sekolah, tapi anaknya tetap tidak mau. Katanya malu. Dan memilih berhenti kalau persoalannya belum selesai di jalur hukum," ungkap dia.
Diakui Nurjanah, hingga saat ini kasus pemerkosaan yang dialami oleh anaknya belum juga selesai ditangan kepolisian. Bahkan, dia juga tidak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jambi.
"Padahal saya sudah datangi polresta. Tapi kata polisi dua saksi bernama Firman dan Dara tidak datang ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, jadi SP2HP-nya belum ada," jelas Nurjanah.
Nurjanah mengaku bingung, pasalnya sudah lebih dari tiga bulan kasus ini ditangani oleh pihak yang berwajib, namun sampai kini belum juga ada kejelasan dari yang berwajib.
"Bahkan pengacara yang mendampingi anak saya dari LSM perlindungan anak memilih mengundurkan diri dari urusan ini. Dia mengaku tidak tahan ditekan dan diancam oleh banyak pihak. Jadi saya haru mengadu kemana lagi?" lanjut Nurnajah memelas.
Kanit PPA Polsresta Jambi, Iptu Sri Kurniati yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini tidak mengangkat panggilan. Pesan pendek yang dikirim tidak dibalas.
Nurjanah melaporkan PNS Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi berinisial U (46) ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli PH (15) siswa kelas IX salah satu SMP di Kota Jambi pada 25 Oktober 2012 lalu.
Pada saat melapor, kata Nurjanah, pelaku sempat berunding dan meminta perdamaian dan ditandatangani di atas materai.
"Isi surat perjanjian itu menyatakan bahwa pelaku mengaku telah menyetubuhi anak di bawah umur, namun dia berjanji menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan," katanya.
Selain itu, pelaku berjanji akan akan menanggung biaya sekolah PH sampai dia kuliah. Dan pihak keluarga korban akan mencabut laporan dan tuntutan di kepolisian, kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jambi.
Karena tidak merealisasikan isi perjanjian perdamaian, keluarga PH kemudian mencabut perjanjian tersebut dan melaporkan kembali U ke Unit PPA Polresta Jambi pada Sabtu 15 Desember 2012.
"Tapi telah lebih tiga bulan sejak kejadian itu, sampai kini pelaku tidak juga bertanggung-jawab atas apa yang menimpa anak saya, sehingga dia merasa malu ke sekolah dan bermain," pungkas Nurjanah.
2 Kali dicabuli bapaknya, RI meninggal tertular penyakit
Pemerkosa RI derita kelainan seksual & suka 'jajan' wanita
Polisi: RI dicabuli bapaknya sejak Oktober
Pemerkosa RI terancam 15 tahun penjara
Keluarga: Pemerkosa RI adalah bapak kandung sendiri
Di tengah asap kemenyan, dukun cabuli gadis 24 kali
Polisi masih rahasiakan pemerkosa bocah RI
Harapan terakhir bocah RI di hari ulang tahunnya
Setelah ditabrak, murid SMP dipukuli dan diperkosa
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.