Kasus SPPD fiktif, 3 PNS Bapenda Riau didakwa rugikan negara Rp 1,2 miliar
Kasus SPPD fiktif, 3 PNS Bapenda Riau didakwa rugikan negara Rp 1,2 miliar. Ketiga terdakwa semuanya wanita yakni Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Mereka hanya diam saat jaksa membacakan dakwaan di hadapan hakim majelis yang diketuai Bambang Myanto itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Puji Dwi Jona dan Putra Prawira membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Badan Pendapatan (Bapenda) Riau. Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terdakwa disebut merugikan negara hingga Rp 1,23 miliar.
Ketiga terdakwa semuanya wanita yakni Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Mereka hanya diam saat jaksa membacakan dakwaan di hadapan hakim majelis yang diketuai Bambang Myanto itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Perbuatan ketiga terdakwa yang turut menerima aliran dana SPPD fiktif Bapenda Riau telah merugikan negara sebesar Rp 1,23 miliar," kata Puji di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/4).
Jaksa menilai ketiga terdakwa ikut menerima dan menikmati aliran dana perjalanan dinas dari dua atasannya Deliana, Sekretaris Bapenda Riau dan Deyu, Kepala Sub Bagian Pengeluaran Dispenda Riau. Keduanya juga tengah menjalani proses sidang di waktu yang berbeda.
"Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Puji.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, hakim mempersilakan ketiga terdakwa untuk mengajukan bantahan. Namun, ketiga terdakwa tidak mengajukannya. Karena itu, hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan Jaksa pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.
Di antaranya, Decy selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, TV kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat SPPD tidak sesuai prosedur.
Dakwaan tersebut berkembang dalam fakta persidangan, dari keterangan saksi memberatkan tiga PNS wanita hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dan kini menjalani sidang perdana. Mereka yakni Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti.
Baca juga:
Sebelum ditangkap KPK, mantan Kepala Tinggi Manado kasih uang sang anak USD 500
Ini modus upaya korupsi calon petahana yang sering terendus KPK
Diperiksa KPK lagi, Hasmun Hamzah dan Asep Santika kompak berbatik putih
KPK periksa M Hanafiah Harahap terkait suap APBD Sumut
Reaksi wajah Zumi Zola usai resmi ditahan KPK
Kejari Jakut tetapkan 3 tersangka kasus korupsi kapal cepat di Kepulauan Seribu
Ekspresi Irvanto usai diperiksa KPK terkait e-KTP